Sekda Herman Suryatman Dorong Percepatan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung Maksimal Tiga Jam

Sekda Herman Suryatman Dorong Percepatan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung Maksimal Tiga Jam

Berita KOTA BANDUNG, FaktaindonesiaNewsPemda Provinsi Jawa Barat terus mengakselerasi layanan publik untuk masyarakat, salah satunya mempercepat layanan Persetujuan Bangunan Gedung dari yang sebelumnya 45 hari diupayakan menjadi tidak lebih dari tiga jam.

Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Percepatan Proses Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di aula Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jabar, Kota Bandung, Kamis (16/1/2025).

Bacaan Lainnya

Usai rakor, Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman mengumumkan sejumlah pencapaian dan komitmen penting.

“Kami melakukan konsolidasi dengan 27 DPMPTSP Kabupaten/Kota, termasuk Kepala Dinas PU untuk menyamakan persepsi terkait penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Herman.

Ia menyampaikan kabar baik bahwa sejak 14 Januari 2025, seluruh kabupaten/kota di Jabar telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai pembebasan BPHTB dan retribusi PBG.

Hal ini, ujar Herman, merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan komitmen percepatan pelayanan PBG.

Pos terkait