Bandung,Faktaindonesianews.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menegaskan bahwa dana operasional gubernur dan wakil gubernur bukan digunakan untuk kepentingan pribadi kepala daerah, melainkan untuk kebutuhan cepat di lapangan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat.
Menurut Herman, dana operasional memungkinkan gubernur dan wakil gubernur bergerak cepat memberikan bantuan tanpa harus menunggu proses musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) yang biasanya memakan waktu.
“Berdasarkan Pergub Nomor 14 Tahun 2025, gaji dan tunjangan kepala daerah/wakil kepala daerah sebesar Rp2,2 miliar, sedangkan dana operasional mencapai Rp28,8 miliar. Dana Rp28 miliar itu kembali ke masyarakat, tapi penggunaannya diputuskan oleh kepala daerah dan wakil. Misalnya, ada rumah roboh di lapangan, tentu harus langsung diberi santunan, tidak mungkin menunggu Musrenbang dulu,” jelas Herman, Jumat (12/9/2025).
Herman memastikan bahwa besaran anggaran tersebut sudah sesuai regulasi dan peraturan. Dana operasional kepala daerah memang ditetapkan 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan PAD Jawa Barat mencapai Rp19 triliun, angka Rp28,8 miliar dinilai sesuai ketentuan.
Ia menambahkan, kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah di seluruh Indonesia, baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, maupun wali kota dan wakil wali kota, diatur dalam Peraturan Pemerintah. Termasuk di dalamnya Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang bersumber dari persentase PAD.
“Penggunaan BPO sesuai aturan, yakni untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan, hingga kegiatan khusus lainnya dalam mendukung tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah,” terang Herman.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh dana operasional gubernur Jawa Barat digunakan sebagaimana mestinya dan dapat dipertanggungjawabkan. Bantuan yang telah disalurkan antara lain berupa beasiswa anak yatim, bantuan santri di pesantren, bantuan usaha masyarakat miskin, bantuan rumah roboh, hingga perbaikan jalan kampung.
“Semua pengeluaran BPO bisa dipertanggungjawabkan dengan bukti yang lengkap. Tidak ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Herman.






