Jika kelak Kejati menemukan cacat administrasi BPN, kementerian sudah mengantisipasinya.
2. Pembalikan narasi
Nusron memposisikan kementeriannya sebagai pembawa solusi, bukan pelaku utama.
3. Pembukaan ruang reformasi
Dengan mengatakan “BPN salah”, ia mengamankan dukungan politik untuk pembenahan besar-besaran.
Namun, dalam konteks investigasi, pernyataan ini adalah pengakuan kunci:
Bahwa seluruh konflik dipicu oleh institusi negara, bukan oleh korporasi semata.
VI. SIAPA SESUNGGUHNYA KORBAN TERBESAR?
Publik sering terjebak melihat konflik ini hanya sebagai perang elite. Padahal korban utamanya adalah:
1. Negara — kehilangan kepercayaan publik
Kacau administrasi adalah cacat paling berbahaya dalam sebuah negara hukum.
2. Investor — kehilangan kepastian hukum
Lahan yang sudah dibeli, dibangun, dan dimanfaatkan tiba-tiba dianggap tidak sah.
3. Masyarakat — tidak punya pegangan apapun
Jika perusahaan besar saja bisa jadi korban sertifikat ganda, apalagi warga kecil.
VII. KESIMPULAN INVESTIGATIF: TANJUNG BUNGA ADALAH “AKTA KELAHIRAN BARU” REFORMASI PERTANAHAN
Ketika Kejati memeriksa GMTD dan Menteri ATR/BPN mengakui BPN-lah yang salah, maka satu hal menjadi jelas:
“Negara sedang menuntut dirinya sendiri.”
Sengketa Tanjung Bunga telah berkembang dari pertikaian korporasi menjadi pengakuan sistemik bahwa negara gagal mengelola tanahnya sendiri.
Kasus ini harus menjadi, Preseden nasional pembenahan sistem pertanahan, Titik awal audit sertifikat 1961–1997, Dan momentum mengakhiri permainan mafia tanah di internal BPN.
Jika momentum ini diabaikan, konflik lahan lebih besar hanya menunggu waktu untuk meledak — di Makassar, di Sulsel, atau di banyak daerah lain yang menyimpan bom serupa./djohar






