SERANG, Faktaindonesianews.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Satgas Pangan Polri telah menyegel PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat, yang diduga mengurangi takaran minyak dalam kemasan 1 liter.
Dalam rantai distribusi MinyakKita, PT AEGA seharusnya berfungsi sebagai repacker atau pengemas ulang dan terdaftar sebagai distributor tingkat 1 (D1), perusahaan ini diduga melanggar aturan dengan memberikan lisensi ilegal kepada perusahaan di Rajeg Tangerang yang tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Izin Edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain itu, PT AEGA juga tidak mengambil bahan baku minyak dari skema domestic market obligation (DMO), meskipun MinyakKita merupakan merek minyak goreng rakyat yang berasal dari kontribusi pelaku industri sawit melalui kebijakan DMO.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten berhasil menangkap Direktur PT Artha Eka Global Asia yang berinisial SEW (44) atas dugaan manipulasi takaran minyak goreng subsidi merek MinyakKita.
Penangkapan dilakukan di Tamansari Mahogany Apartment, Teluk Jambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Jumat (14/3/2025) pukul 07.30 WIB.
“Tim Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan penangkapan terhadap saudari SEW selaku Direktur PT Artha Eka Global Asia,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana melalui keterangan tertulis yang dilansir Kompas.com.
Setelah penangkapan, SEW dibawa ke Mapolda Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait penjualan MinyakKita dengan takaran 1 liter yang disunat. “Akan diperiksa sebagai tersangka pada siang hari ini setelah ba’da Jumat di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Banten,” tambah
Yudhis menyatakan bahwa SEW menunjuk dan mengangkat tersangka AW (37) sebagai Kepala Cabang PT AEGA di Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. SEW juga diduga menyuplai kemasan botol 1 liter, label kemasan, kardus MinyakKita, serta minyak Djernih kepada AW, yang sebelumnya ditangkap pada Senin (3/3/2025).
“SEW menerima royalti dari penggunaan lisensi merek MinyakKita dan minyak Djernih dari AW,” ungkap Yudhis. Yudhis menekankan bahwa penangkapan terhadap tersangka AW dan SEW merupakan komitmen Polda Banten untuk memberantas mafia minyak goreng yang memanipulasi takarannya.






