Bandung, Faktaindonesianews.com – Penetapan Wakil Wali Kota Bandung dan seorang anggota DPRD sebagai tersangka seharusnya menjadi titik balik penegakan hukum di daerah. Namun publik justru melihat pemandangan yang sudah terlalu sering berulang: status tersangka mengemuka, tetapi borgol tak pernah menyentuh tangan pejabat. Seolah-olah hukum hanya bekerja penuh pada rakyat biasa, sementara pejabat selalu mendapat ruang “penundaan”.
Pertanyaannya: apa yang sesungguhnya terjadi di balik prosedur hukum yang tampak lambat itu?
1. “Aturan Prosedural”: Alasan Resmi yang Berulang
Setiap kali pejabat daerah menjadi tersangka, penegak hukum selalu mengajukan satu alasan klasik:
“Ada prosedur khusus untuk kepala daerah dan pejabat publik.”
Memang benar, Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan aturan kejaksaan mengharuskan penyidik melapor ke Kemendagri sebelum melakukan tindakan penahanan terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah aktif.
Masalahnya:
aturan itu sering lebih berfungsi sebagai payung perlindungan daripada mekanisme administrasi.
Karena tidak ada batas waktu ketat, proses ini bisa molor seolah tanpa pengawasan. Hasil akhirnya sama: penetapan tersangka tidak otomatis menjamin penegakan hukum berjalan efektif.
2. Penahanan Bukan Kewajiban — dan Celah Ini Selalu Dimanfaatkan
Dalam KUHAP, penahanan adalah wewenang, bukan kewajiban.
Artinya, pejabat bisa saja tidak ditahan sepanjang penyidik menilai:
kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri.
Di atas kertas terdengar masuk akal.
Di lapangan, celah ini menjadi alasan favorit untuk menunda penahanan pejabat publik, apalagi bila mereka punya posisi politik atau jaringan kuat.
Rakyat mudah menilai:
“Warga biasa salah sedikit ditahan, pejabat salah banyak dibiarkan.”
Dan persepsi itu muncul bukan tanpa dasar.
3. Status Jabatan: Dari Mandat Menjadi Perisai
Ini bagian paling problematik.
UU memang memberi perlakuan administrasi khusus untuk kepala daerah, dengan alasan menjaga stabilitas pemerintahan. Tapi dalam praktik, status jabatan itu kerap berubah fungsi:
dari tanggung jawab, menjadi perisai.
Ketika Wakil Wali Kota masih bisa menjalankan tugas harian meski berstatus tersangka, publik bertanya: apakah etika publik masih relevan, atau sudah digantikan sepenuhnya oleh hitung-hitungan politik?
4. Drama Sakit Mendadak: Pola Lama yang Tak Pernah Punah
Hampir setiap kasus pejabat tersangka, selalu ada episode tambahan:
“Tersangka dikabarkan sakit dan dirawat di rumah sakit.”
Ini bukan menyalahkan pasien — sakit itu manusiawi.
Namun publik tahu pola ini terlalu sering terjadi untuk sekadar kebetulan.
Rumah sakit berubah menjadi ruang penyangga, tempat waktu bisa diperlambat sementara kasus tetap “diproses”.
Fenomena ini memperkuat dugaan bahwa aturan hukum yang sudah longgar masih ditambah ruang manuver non-yuridis.
5. Investigasi: Masalahnya Bukan di Pasal, Tapi di Keberanian
Secara aturan, semua mekanisme sebenarnya sudah lengkap:
KUHAP, UU Pemerintahan Daerah, UU Tipikor, dan SOP kejaksaan.
Artinya, persoalannya bukan pada ketiadaan hukum, tetapi pada keberanian aparat memperlakukan pejabat sama seperti rakyat biasa.
Jika penegak hukum ingin menahan, hukum menyediakan dasar.
Jika ingin menunda, hukum juga menyediakan celah.
Celah itulah yang paling sering dipilih.
6. Publik Menenangkan Diri dengan Satu Kalimat Pahit: “Biasa, Pejabat.”
Kapan terakhir kali rakyat melihat pejabat ditangkap tanpa drama?
Tanpa alasan administratif, tanpa izin Kemendagri, tanpa retorika “kooperatif”, tanpa tiba-tiba sakit? Dan terkini Walikota Bandung tersebut, kerap menghilang.
Sudah terlalu lama, sehingga publik hanya bisa menertawakan dengan getir ketika penyidik bilang:
“Sudah tersangka, tapi belum ditahan.”
Karena mereka tahu:
di negeri ini, status tersangka tak selalu berarti kehilangan kebebasan — selama seseorang duduk di kursi kekuasaan.
7. Hukum yang Sama, Prosedur yang Tidak Sama
Keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi harus tampak ditegakkan.
Ketika pejabat tersangka tetap melenggang bebas, kepercayaan publik terkikis lebih cepat daripada proses hukum yang berjalan.
Rakyat hanya menagih satu hal sederhana: jangan ada hukum bertingkat — keras ke bawah, lunak ke atas.
Karena ketika hukum tebang pilih menjadi budaya, maka demokrasi kehilangan makna, dan pejabat yang mestinya melayani rakyat justru berdiri di atasnya./djohar






