Berita BANDUNG, FaktaindonesiaNews.com – Usai dilakukan penahanan terhadap K.F selaku pelatih altelit di NPCI provinsi jawa barat. Tahun 2021 S/d 2023 dan C.P.A selaku bendahara NPCI provinsi jawa barat.
Hari Selasa (15/10/2024) Tim penyidik Tipikor kejati jabar melakukan penahanan rutan terhadap SG ( mantan ketua NPCI Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2023). Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 (Delapan) jam.
Penahanan rutan di Rutan kebon waru selama 20 ( dua puluh) Hari. Sejak tanggal 15 Oktober 2024 sampai dengan 03 Nopember 2024.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat. Tahun 2021 Sampai dengan Tahun 2024.
Dan akibat perbuatan tersangka SG, tersangka KF dan tersangka CP. Negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah).
Para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 undang – undang Ri Nomer 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.






