Faktaindonesianews.com – Pada 30 Desember 1985, seorang guru pensiunan bernama Rd. Enyo Soekraeni (salah satu putri Ny. R. Komala Inten) menandatangani sebuah dokumen sederhana di atas kertas berkop resmi pemerintah Republik Indonesia. Isinya : penegasan penyerahan tanah wakaf seluas kurang lebih seratus tumbak dan/atau 1930 M2, di Desa Sindang Pakuwon, Kecamatan Cikeruh (dahulu), Kabupaten Sumedang. Tanah itu berasal dari almarhumah Raden Komala Inten, tokoh dermawan masa lampau yang mewakafkannya demi kepentingan agama dan sosial.
Di dalam surat itu tertulis tegas:
tanah tersebut tidak boleh dipindah tangankan, tidak boleh disewakan atau digadaikan, serta tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan nilai agama dan kemaslahatan umum. Amanahnya jelas, niatnya murni — sebuah ikrar abadi antara manusia dan Tuhannya.
Namun empat puluh tahun berselang, realitas berubah getir.
Tanah yang semestinya menjadi ladang pahala kini berubah menjadi lahan usaha pribadi dan diwariskan turun-temurun. Lebih parah, semuanya dilakukan tanpa izin, tanpa kejelasan struktur nadzir, bahkan tanpa rasa bersalah kepada pewakaf dan masyarakat sekitar.
Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pengkhianatan moral.
Wakaf bukan harta warisan. Wakaf bukan bisnis keluarga.
Wakaf adalah aset sosial yang bersifat kekal, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, bahwa harta benda wakaf dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk lain.
Lebih lanjut, Pasal 67 ayat (1) menegaskan sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menggunakan harta benda wakaf tidak sesuai peruntukannya, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Regulasi pelaksanaannya bahkan dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, khususnya Pasal 62 dan 63, yang mewajibkan nadzir menjaga, melindungi, serta melaporkan pengelolaan wakaf kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kantor Urusan Agama (KUA).
Namun aturan hukum hanya berarti jika dijalankan dengan rasa keadilan dan keberanian moral.
Tanpa itu, amanah wakaf akan tetap rapuh — terjerat kepentingan lokal, kelalaian pemerintah, dan ketidaktahuan masyarakat.
Beruntung, di Sindang Pakuwon kini muncul kesadaran baru.
Melalui Surat Kepala Desa Sindang Pakuwon Nomor 593/159/Ds/2025, merekomendasi terbentuknya Nadzir Tanah Wakaf Raden Komala Inten, sebagai langkah resmi menertibkan kembali amanah yang sempat kabur. Di lokasi tanah wakaf kini berdiri plang bertuliskan tegas : “Tanah ini bukan tanah warisan, tidak diperjualbelikan, dan bukan milik umum. Diwakafkan untuk kepentingan masjid dan pondok pesantren.”
Tndakan kecil yang sesungguhnya bernilai besar secara moral dan hukum.
Ia menjadi bukti bahwa keadilan sosial tidak selalu datang dari kebijakan negara, tapi dari niat warga yang mau menjaga jejak keikhlasan para leluhur.
Kini, publik tinggal menunggu :
Apakah aparat berwenang baik di tingkat desa, KUA, maupun BWI berani menegakkan hukum yang sudah jelas?
Ataukah membiarkan pelanggaran itu terus menjadi warisan buruk yang menodai makna wakaf di negeri ini?
Sebab pada akhirnya, wakaf bukan sekadar urusan tanah.
Ia adalah urusan nurani tentang sejauh mana manusia mampu menepati janji kepada Tuhannya. “Mereka yang mengkhianati wakaf, bukan hanya mencuri harta sosial,
tetapi juga mencuri keabadian niat suci.”
Catatan Hukum :
UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pasal 40, 42, 67.
PP No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Wakaf, Pasal 62–63.
KMA No. 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pengelolaan Wakaf di KUA.*djohar*






