Negara Harus Hadir dalam Penertiban Aset Wakaf Sosial

Bandung, Faktaindonesianews.com – Wakaf adalah bentuk tertinggi dari keikhlasan sosial. Ia bukan sekadar amal ibadah, tetapi ikrar abadi antara manusia, nilai, dan Tuhan.

Dalam setiap tanah wakaf tersimpan cita-cita besar: bahwa kesejahteraan umat tidak boleh berhenti pada satu generasi, melainkan terus mengalir sepanjang masa.

Bacaan Lainnya

Namun kini, amanah suci itu perlahan tercemar.

Di banyak daerah, aset wakaf berubah menjadi lahan kepentingan pribadi. Bangunan wakaf disewakan tanpa izin, tanah wakaf diwariskan secara turun-temurun, bahkan diperdagangkan atas nama “keluarga”. Padahal, wakaf bukan milik siapa pun, melainkan milik umat — dijaga oleh negara untuk kemaslahatan bersama.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 menegaskan:

Harta benda wakaf tidak boleh dijual, diwariskan, dihibahkan, atau disita (Pasal 40).

Nadzir wajib menjaga dan melaporkan pengelolaan aset wakaf kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) (Pasal 11–12).

Namun kenyataannya, penegakan hukum nyaris mandul. Banyak kasus penyalahgunaan aset wakaf tak tersentuh aparat, seolah dianggap persoalan keluarga, bukan pelanggaran publik. Inilah bentuk absennya negara di tengah masyarakat.

Negara seharusnya hadir — bukan sekadar mencatat, tetapi menegakkan amanah hukum dan moral.

Langkah konkret yang harus dilakukan antara lain :

1. Audit nasional aset wakaf agar seluruh tanah dan bangunan wakaf tercatat resmi dan tidak rawan diklaim pribadi.

 

2. Profesionalisasi lembaga nadzir, dengan pelatihan hukum, administrasi, dan manajemen sosial agar tak sekadar simbol keagamaan.

 

3. Penegakan hukum tegas dan transparan terhadap siapapun yang memperjualbelikan atau menguasai aset wakaf tanpa hak.

Wakaf adalah pondasi moral bangsa.

Jika negara diam, maka yang terkikis bukan hanya batas tanah, melainkan batas nurani.

Kita kehilangan rasa malu, kehilangan rasa hormat pada amanah, kehilangan rasa adil — hingga agama hanya jadi ornamen, bukan pedoman.

Sudah saatnya negara memulihkan makna wakaf sebagai ruang pengabdian sosial, bukan kepemilikan pribadi. Negara harus berdiri di sisi nilai, bukan di sisi kepentingan. Karena di setiap tanah wakaf, tersimpan doa para leluhur yang ingin melihat negeri ini makmur dengan kejujuran — bukan subur karena pengkhianatan.

Wakaf adalah warisan nilai, bukan warisan tanah.

Dan negara, sejatinya, adalah penjaga nilai itu.

Pos terkait