Wali Kota Bandung Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum DPRD Terkait Empat Raperda Strategis

Wali Kota Bandung Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum DPRD Terkait Empat Raperda Strategis

BANDUNG, Faktaindonesianews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menunjukkan komitmen dalam memperkuat fondasi kebijakan daerah melalui penyusunan regulasi yang berpihak kepada masyarakat. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung yang digelar di Gedung DPRD, Kamis (9/10/2025), Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang tengah dibahas.

Empat Raperda tersebut meliputi:

Bacaan Lainnya
  1. Raperda tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025–2045,

  2. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial,

  3. Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, serta

  4. Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

Jawaban yang disampaikan Farhan merupakan tanggapan resmi Pemkot Bandung atas pandangan dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD yang telah diutarakan sebelumnya pada Selasa, 7 Oktober 2025. Dalam kesempatan itu, Farhan menyampaikan jawaban secara tertulis kepada pimpinan dan anggota dewan.

Pemkot Bandung, melalui proses pembahasan bersama DPRD, menegaskan komitmen untuk menghadirkan regulasi yang adaptif dan solutif, sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan jangka panjang Kota Bandung. Farhan menekankan bahwa setiap Raperda harus memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kualitas hidup warga, baik dari sisi kesejahteraan sosial, ketertiban umum, maupun perlindungan masyarakat.

“Keempat Raperda ini disusun untuk menjawab kebutuhan nyata di lapangan, memperkuat pelayanan publik, serta mempercepat peningkatan kesejahteraan sosial di Kota Bandung,” ujar Farhan dalam keterangan resminya.

Usai penyampaian jawaban tersebut, rapat paripurna dilanjutkan dengan pembentukan empat Panitia Khusus (Pansus) yang akan menindaklanjuti pembahasan isi masing-masing Raperda secara lebih mendalam. Adapun empat Pansus tersebut adalah Pansus 11, 12, 13, dan 14.

Pembentukan Pansus ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa setiap rancangan peraturan daerah dikaji secara komprehensif, transparan, dan partisipatif sebelum ditetapkan menjadi peraturan yang sah di Kota Bandung.

Pos terkait