Faktaindonesianews.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap masih banyak anak di bawah usia 16 tahun yang memalsukan identitas umur demi tetap bisa menggunakan media sosial. Fenomena ini dinilai menjadi salah satu tantangan terbesar dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas, yang mengatur perlindungan anak di ruang digital.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjelaskan, berdasarkan hasil survei yang dijadikan acuan pemerintah, praktik memalsukan usia telah menjadi hal yang cukup umum di kalangan anak-anak. Data tersebut menunjukkan bahwa tiga dari lima anak diketahui mengubah informasi usia mereka agar dapat melewati batasan umur yang diterapkan platform media sosial.
Menurut Nezar, kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pembatasan usia tidak hanya membutuhkan regulasi dari pemerintah, tetapi juga dukungan teknologi yang lebih canggih dari perusahaan penyedia layanan digital.
“Berdasarkan hasil survei, dari lima anak terdapat tiga anak yang memalsukan usianya agar tetap bisa mengakses media sosial. Fenomena ini sudah cukup sering terjadi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (5/7).
Platform Digital Diminta Perkuat Verifikasi Usia
Nezar menegaskan bahwa proses verifikasi usia pengguna sepenuhnya berada dalam kewenangan masing-masing platform digital. Oleh karena itu, pemerintah meminta seluruh perusahaan teknologi untuk meningkatkan sistem identifikasi usia agar lebih akurat tanpa melanggar aturan perlindungan data pribadi.
Menurutnya, pemerintah tidak dapat melakukan verifikasi secara langsung karena mekanisme pendaftaran akun berada di tangan penyelenggara platform. Karena itu, perusahaan teknologi diharapkan memanfaatkan inovasi digital untuk memastikan pengguna yang mendaftar benar-benar sesuai dengan kelompok usia yang dipersyaratkan.
Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap data pribadi tetap menjadi aspek penting dalam penerapan sistem verifikasi tersebut sehingga seluruh proses harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Algoritma Mulai Digunakan untuk Mengenali Pengguna Anak
Komdigi juga mengungkapkan bahwa beberapa platform media sosial telah mulai menerapkan teknologi berbasis algoritma untuk mendeteksi akun yang diduga dimiliki oleh pengguna di bawah umur.
Melalui analisis pola aktivitas pengguna, sistem dapat mengenali perilaku yang mengindikasikan akun tersebut digunakan oleh anak-anak. Jika teridentifikasi melanggar ketentuan usia minimum, platform dapat membatasi bahkan menonaktifkan akses akun tersebut.
Nezar menyebut, sejumlah perusahaan teknologi telah menerapkan langkah tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan anak di dunia digital.
“Beberapa platform sudah mulai menerapkan pembatasan. Ada pengguna yang sebelumnya dapat mengakses akun, namun kemudian aksesnya dibatasi setelah sistem mengidentifikasi bahwa akun tersebut digunakan oleh anak di bawah usia yang diperbolehkan,” jelasnya.
Peran Orang Tua Dinilai Tetap Paling Penting
Selain memperkuat sistem teknologi, pemerintah menilai keterlibatan orang tua tetap menjadi faktor utama dalam melindungi anak dari berbagai risiko di internet.
Komdigi mendorong penggunaan akun pendamping (parental guidance) atau fitur pengawasan orang tua agar aktivitas digital anak dapat dipantau dengan lebih baik. Dengan pendampingan tersebut, orang tua diharapkan mampu mengawasi jenis konten yang diakses anak sekaligus membangun kebiasaan menggunakan internet secara sehat dan bertanggung jawab.
Nezar menegaskan bahwa regulasi saja tidak cukup apabila tidak diiringi dengan peran aktif keluarga dalam memberikan edukasi mengenai penggunaan media sosial secara bijak.
Indonesia Jadi Pelopor Aturan Pembatasan Usia di ASEAN
Dalam kesempatan yang sama, Nezar mengatakan Indonesia menjadi negara pertama di kawasan Asia Tenggara yang menerapkan kebijakan pembatasan usia anak dalam penggunaan media sosial melalui PP Tunas.
Menurutnya, langkah tersebut mulai mendapat perhatian dari sejumlah negara di kawasan yang kini tengah mengkaji kebijakan serupa. Ia mencontohkan Australia yang lebih dahulu menerapkan pembatasan usia dan masih terus melakukan evaluasi terhadap implementasinya.
Sementara itu, Malaysia disebut sedang mempersiapkan regulasi dengan tujuan yang sama, sedangkan beberapa negara lain mulai mempelajari pendekatan yang diterapkan Indonesia dalam melindungi anak di ruang digital.






