JABAR,Faktaindonesianews.com– Program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menghasilkan pendapatan sebesar Rp73,6 miliar.
Angka itu baru terhitung 4 hari program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat berjalan. Yakni mulai Kamis, 20 Maret 2025 sampai Minggu, 23 Maret 2025 dan akan terus berjalan sampai 6 Juni 2025 mendatang.
Dilansir dari radarbogor, bagi warga Jawa Barat termasuk Kota Bogor dan Kabupaten Bogor masih ada kesempatan melakukan pemutihan pajak kendaraan. Khususnya bagi yang memiliki tunggakan dan denda di tahun-tahun sebelumnya atau 2024 ke belakang, maka otomatis akan terhapuskan dan hanya membayar di tahun 2025 atau pajak berjalan saja.
Nah, setelah 4 hari berjalan sampai Minggu (23/3/2025) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan pendapatan dari pajak tersebut.
Dedi menjelaskan pada hari pertama yakni Kamis, 20 Maret 2025 pendapatan yang masuk ke kas Provinsi Jawa Barat dari hasil program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp26,5 miliar.
Padahal biasanya sebelum ada kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Tanah Pasundan hanya mendapat sekitar Rp19 miliar pendapatannya.
“Kemudian tanggal 21 hari kedua hari Jumat Rp27,4 miliar sebelumnya di hari biasa hanya Rp17,9 miliar,” ujar Dedi Mulyadi dalam video yang diunggahnya di Instagram @dedimulyadi71, Senin (24/3/2025).
Selanjutnya Dedi memaparkan pada hari ketiga atau Sabtu, 22 Maret 2025 pendapatan dari pajak tersebut mencapai angka Rp17,8 miliar.
“Karena ini hari libur sebenarnya, sebelumnya hanya dapat Rp11,3 miliar hari keempat hari Minggu harusnya libur mendapat Rp4,6 miliar sebelumnya kalau hari Minggu buka cuma dapat Rp1,4 miliar,” ujar gubernur berusia 53 tahun tersebut.
Sehingga sampai hari Minggu, 23 Maret 2025 total pendapatan dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat angkanya mencapai Rp76,3 miliar atau naik 54 persen dari sebelumnya hanya Rp49,7 miliar.
Dedi juga menjelaskan untuk wajib pajak mengalami peningkatan sebesar 104 persen menjadi 173.797 dari sebelumnya 85.027 orang wajib pajak.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga Jawa Barat yang berbondong-bondong antre memperpanjang kendaraan bermotor saya ucapkan terima kasih yang sangat taat pajak saya ucapkan terima kasih dan kemudian juga yang membayar tunggakan pajak dan pajaknya tunggakannya dihapuskan dan dendanya dihapuskan akhirnya pajaknya dibayar tahun 2025 saja,” ucapnya.






