MA Tolak Kasasi Razman Arif Nasution, Hukuman 1,5 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Faktaindonesianews.com – Razman Arif Nasution dipastikan tetap menjalani hukuman 1,5 tahun penjara setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukannya dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Dalam amar putusan kasasi nomor 5227 K/PID.SUS/2026, MA menyatakan menolak permohonan kasasi baik dari terdakwa maupun penuntut umum.

Bacaan Lainnya

“Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa,” demikian bunyi putusan MA yang dikutip Selasa (19/5/2026).

Diputus Tiga Hakim Agung

Perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim agung yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo.

Majelis hakim tercatat menyelesaikan pemeriksaan kasasi dalam waktu sembilan hari sebelum akhirnya menjatuhkan putusan penolakan terhadap seluruh permohonan kasasi.

Berawal dari Kasus Tahun 2022

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencemaran nama baik yang terjadi pada tahun 2022. Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Razman melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris bersama Putri Iqlima Aprilia.

Perkara itu sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Majelis hakim tingkat pertama menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan maupun pencemaran nama baik secara berlanjut.

Selain itu, Razman juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana fitnah.

Vonis Tetap Berlaku

Dalam putusan sebelumnya, Razman dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp200 juta. Sementara Putri Iqlima Aprilia divonis 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Razman sempat mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi karena tidak menerima putusan tersebut. Namun seluruh upaya hukum itu akhirnya kandas setelah MA resmi menolak permohonannya.

Dengan putusan kasasi ini, vonis terhadap Razman berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pos terkait