BANDUNG, Faktaindonesianews.com – Sebanyak 53 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Rabu (13/8/2025).
Mereka terdiri dari 40 pedagang kaki lima (PKL), enam pelaku asusila di apartemen Jalan Soekarno Hatta, dan tujuh pelanggar di kawasan Panghegar.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang juga Ketua Satgas Yustisi Penegakan Perda, hadir memantau langsung jalannya sidang. Ia berharap hakim menjatuhkan putusan dengan bijak, terutama bagi pelanggar yang baru pertama kali melakukan kesalahan.
“Insyaallah saya minta kepada Pak Hakim agar memutuskan sebijaksana mungkin, apalagi bagi yang baru pertama kali. Mudah-mudahan hukuman seringan mungkin. Tapi kalau yang sudah dua kali melanggar, berarti itu sudah menjadi kebiasaan, dan harus ditindak tegas,” ujarnya.
Erwin menegaskan, sidang tipiring ini diharapkan memberi efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi warga agar tidak mengulangi pelanggaran. Ia mengingatkan bahwa Kota Bandung memiliki aturan yang wajib dijalankan demi ketertiban dan kenyamanan bersama.
“Bandung ini ada aturan, ada perda yang perlu ditegakkan. Mudah-mudahan putusan ini tidak memberatkan, dan setelah ini semoga semua diberikan keberkahan dan rezeki yang melimpah,” ucapnya.
Sidang ini merupakan kelanjutan dari Operasi Yustisi Perda yang digelar Selasa (12/8/2025) malam. Operasi tersebut menyasar sejumlah titik di Kota Bandung dan berhasil menjaring pelanggaran beragam, mulai dari PKL di lokasi terlarang, praktik prostitusi, hingga peredaran minuman beralkohol.
Erwin juga mengimbau seluruh pelanggar untuk mengikuti proses persidangan dengan tertib. Ia memastikan Pemkot Bandung akan terus menggelar operasi yustisi secara rutin.
“Sidang ini bagian dari upaya berkelanjutan menegakkan perda. Tujuannya jelas, untuk menertibkan kota dan menjaga kenyamanan warga,” tegasnya.
