Terdakwa Kasus Dana Hibah Kab Tasik Di Tuntut 8 Tahun Penjara

Berita Bandung, FaktaIndonesiaNews.com – Terdakwa kasus dana hibah Kabupaten Tasikmalaya Farid Gozali Bin Umar Ismail. Dalam persidangannya kemarin Senin (6/5/2024) di tunutut 8 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta oleh JPU Kejari Kabupaten Tasikmalaya  

Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Ira Mambo mengatakan, menurutnya, dalam tuntutan yang dibacakan. JPU, juga menyebutkan adanya uang pengganti (UP) sebesar Rp. 1,2 miliar.

“Hari ini, terhadap klien kami sudah di bacakan tuntutan oleh JPU. Selain dituntut 8 tahun penjara, klien kami juga diwajibkan untuk menbayar denda dan uang pengganti,” katanya, Senin (6/5/24).

Jika uang denda dan uang pengganti tersebut tidak di bayarkan dalam waktu yang sudah ditentukan. Maka di gantikan dengan hukuman kurungan penjara sesuai dakwaan subside, kata Ira.

“Bila klien kami tidak membayar denda maka di ganti dengan 6 bulan kurungan penjara, begitu pun jika tidak membayar UP maka di ganti dengan kurungan penjara selama 7 tahun,” ujarnya.

Sekedar informasi, Kejari Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan dan menahan Farid Gozali Bin Umar Ismail atas kasus dugaan tipikor atau pemotongan besaran nilai dana hibah.

“Dari dakwaan sebelumnya, klien kami di dakwa telah melawan hukum kaitan dugaan pemotongan dana hibah APBD Kabupaten Tasik TA 2018 dari 13 lembaga atau yayasan penerima hak,” ungkap Ira.

Dugaan pemotongan dana hibah tersebut, di duga berkisar 70 persen dari nilai atau besaran yang di terima oleh lembaga atau yayasan, sehingga menimbulkan adanya kerugian negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *