Berita, FaktaIndonesiaNews.com – Belanja dana hibah yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Barat. Kembali di sunat oleh oknum pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat berinisial OS.
Dana yang seharusnya di gunakan untuk sarana pendidikan dan keagamaan di beberapa yayasan pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya. Malah di korupsi hingga menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Taofikul Anwar alias Opik. Yang di sidangkan di Pengadilan TIpikor Bandung pada Senin 29/4/2024.
Pemotongan Dana Hibah Yang Besarannya Bervariasi.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang di hadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Menurut Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya peran pimpinan DPRD Jabar OS dalam perkara ini. Mulai dari awal penganggaran hingga pemotongan dana hibah yang besarannya bervariasi. Hingga terkumpul kerugian negara seluruhnya Rp892 juta.
Menurut JPU, kasus Korupsi Dana Hibah Provinsi Jabar di Tasikmalaya. Berawal ada acara haul Ponpes Al Munawar. Dan Reuni Akbar Alumni Ponpes Al Munawar di Komplek ponpes Al Munawar. Kampung Situpari RT 01 RW 03 Desa Cibeber Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya.
Saat itu terdakwa menyampaikan bantuan pembangunan ruang kelas Tahun anggaran 2019. Dan di iyakan oleh OS dan menyuruh kordinasi dengan Yadi Mulyadi.
Rincian Lembaga Keagamaan yang mendapat dana hibah adalah DKM Datar Kadu Rp 250 juta. MDT Al Ikhlas Rp250 juta, MDT Miftahul Falah Rp250 juta. MDT Anwarul Huda Rp250 juta, MDT Al Abror Rp282 Juta. MDT Nuru Huda 2 Rp 250 juta, MDT Miftahul Falah Rp250 juta di potong Rp90 juta. MDT Anwarul Huda Rp250 juta di potong Rp150 juta, MDT Al Abror Rp282 Juta di potong Rp169 juta. MDT Nuru Huda 2 Rp 250 juta di potong Rp87.5 juta, Paud Tarbiyatul Umat Rp300 juta di potong Rp90 juta. Dan MDT Almunawar Rp300 juta di potong Rp105 juta. Jadi secara keseluruhan dana hibah yang di potong sebesar Rp891.5 juta.
Dari seluruh potongan yang di terima kemudian terdakwa di suruh untuk mengantarkannya ke rumah OS. Yang berada di Buah Batu Kota Bandung. Kemudiaan saat pulang terdakwa di berikan uang transportasi oleh Yadi sebesar Rp5 juta.
Potongan dana hibah dari total dana di terima menurut ahli Iis Solihat. Selaku Auditor pada Inspektorat Jabar di nyatakan sebagai kerugian negara. Sebab penerima susnya memanfaatkan dana hibah sesuai jumlah uang yang tertera dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Atas perbuatannya, terdakwa di dakwa pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo pasal 64 ayat (1) ke-1 kUHP. Subsiden pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 64 ayat (1) kUHP.






