Berita, FaktaIndonesiaNews.com – Belanja dana hibah yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Barat. Kembali di sunat oleh oknum pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat berinisial OS.
Dana yang seharusnya di gunakan untuk sarana pendidikan dan keagamaan di beberapa yayasan pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya. Malah di korupsi hingga menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Taofikul Anwar alias Opik. Yang di sidangkan di Pengadilan TIpikor Bandung pada Senin 29/4/2024.
Pemotongan Dana Hibah Yang Besarannya Bervariasi.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang di hadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Menurut Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya peran pimpinan DPRD Jabar OS dalam perkara ini. Mulai dari awal penganggaran hingga pemotongan dana hibah yang besarannya bervariasi. Hingga terkumpul kerugian negara seluruhnya Rp892 juta.