Humas Badan Advokasi Indonesia (BAI) Tabroni Adukan ke kejaksaan No:03/BAI/AD/224 Terkait Jalan Kabupaten yang Rusak.

Humas Badan Advokasi Indonesia (BAI) Tabroni Adukan ke kejaksaan No:03/BAI/AD/224 Terkait Jalan Kabupaten yang Rusak.

Berita Indramayu, FaktaindonesiaNews.com – Humas Badan Advokasi Indonesia (BAI) Kabupaten Indramayu. Tabroni Adukan pekerjaan salah satu Kontraktor dalam pelaksanaan Rekontruksi Jalan Desa Jatisura Rawa bolang Kecamatan Cikedung yang amblas atau jeblos.

Humas Badan Advokasi Indonesia (BAI) Tabroni Adukan ke kejaksaan No:03/BAI/AD/224 Terkait Jalan Kabupaten yang Rusak.

Menurut Humas BAI Tabroni, Ketika dalam pelaksanaan kontruksi Jalan di duga asal asalan, maka mengakibatkan Jalan amblas atau jeblos. Kalopun ada indikasi dugaan Korupsi bukan masalah kerugian negara saja. Namun dampak dari permasalah ini bisa menghambat ekonomi masyarakat Indramayu khusunya untuk para petani dan lainnyalainnya, (27/6).

Saya meminta kepada penegak hukum kejaksaan Indramayu, segera panggil kontraktor, konsultan dan PURR Indramayu. Agar di klarifikasi kenapa pembangunan rekontruksi Jalan Desa Jatisura Rawa Bolang. Mengalami amblas atau Jeblos, apakah salah kontruksi, apakah kurangnya kwalitas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *