Ahmad Assegaf Ajukan Banding di Detik Terakhir, Proses Perceraian dengan Tasya Farasya Berlanjut

Ahmad Assegaf Ajukan Banding di Detik Terakhir, Proses Perceraian dengan Tasya Farasya Berlanjut

Faktaindonesianews.com – Proses perceraian antara Tasya Farasya dan sang suami, Ahmad Assegaf, memasuki fase baru setelah munculnya langkah hukum tak terduga. Meski Pengadilan Agama sebelumnya telah memutuskan perceraian pasangan tersebut pada 12 November 2025, keputusan itu belum dapat dinyatakan inkrah. Ahmad Assegaf secara resmi mengajukan banding sehingga proses hukum harus kembali berjalan.

Kuasa hukum Tasya, Sangun Ragahdo, mengungkapkan bahwa pihaknya baru menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Agama. Menurutnya, banding tersebut muncul di saat keputusan seharusnya sudah final.

Bacaan Lainnya

“Baru saja kami mendapatkan update dari Pengadilan Agama. Saya mendapat notifikasi bahwa Tergugat mengajukan banding. Seharusnya hari ini sudah inkrah, tetapi karena ada banding, proses masih berjalan,” ujar Sangun pada Kamis (27/11).

Sikap Ahmad Assegaf ini memunculkan tanda tanya, terutama karena pengajuan banding dilakukan mendekati batas waktu. Kuasa hukum Tasya lainnya, Mohammad Fattah Riphat, bahkan mempertanyakan motif di balik langkah tersebut. Ia menilai tindakan itu seolah memberi sinyal bahwa Ahmad belum sepenuhnya siap berpisah.

“Memang mau bagaimana lagi? Tidak mau cerai? Mau rujuk? Atau seperti apa? Tasya sudah ikhlas. Tapi kok masih ngotot,” kata Fattah.

Hingga kini, pihak Tasya belum mengetahui alasan pasti Ahmad mengajukan banding. Namun mereka memastikan akan menyiapkan seluruh langkah hukum yang diperlukan. Kedua kuasa hukum Tasya juga menyatakan bahwa mereka tetap percaya diri karena seluruh bukti yang diajukan di persidangan tingkat pertama telah diterima dan dianggap sah oleh majelis hakim.

“Ya kita hadapi. Kami siap karena meyakini apa yang kami ajukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah sesuai,” ujar Sangun menegaskan.

Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf telah menjalani rumah tangga selama sekitar tujuh tahun sebelum akhirnya diputus cerai pada 12 November 2025. Dengan adanya banding, proses hukum yang sempat mendekati kepastian kini kembali memanjang dan menunggu penilaian hakim di tingkat selanjutnya.

Pos terkait