Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan Dilimpahkan ke JPU, Yaqut Cholil Qoumas Harap Kebenaran Terungkap

Faktaindonesianews.com – Tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas, berharap proses hukum yang menjerat dirinya dapat mengungkap fakta sebenarnya. Harapan tersebut disampaikan menjelang pelimpahan berkas perkara dari Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 09.08 WIB dengan didampingi pengawalan seorang personel kepolisian. Kedatangannya dilakukan untuk menjalani proses pemeriksaan dan administrasi terakhir sebelum perkara memasuki tahap penuntutan.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, juga terlihat hadir mendampingi proses tersebut di kantor KPK.

Saat tiba di lokasi, mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 itu hanya memberikan pernyataan singkat kepada awak media.

“Bismillah-bismillah, semoga kebenaran terungkap,” ujar Yaqut sebelum memasuki ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.

Yaqut belum memberikan penjelasan panjang terkait perkara yang menjeratnya. Ia meminta publik dan awak media menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Nanti ya setelah ini,” katanya.

Berkas Perkara Segera Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK akan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 kepada JPU pada hari yang sama.

Pelimpahan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses hukum karena setelah berkas dinyatakan lengkap, perkara akan memasuki tahap persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.

Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, jaksa akan mempersiapkan dakwaan serta menghadirkan seluruh rangkaian pembuktian dalam proses persidangan.

Empat Orang Jadi Tersangka dalam Perkara Kuota Haji Tambahan

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

  • Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama RI.
  • Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, staf khusus Yaqut.
  • Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour.
  • Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama.

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan tambahan kuota haji tahun 2023-2024 yang menimbulkan dugaan penyimpangan dalam proses pembagian kuota.

Penyidik terus mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut, termasuk mekanisme pengambilan keputusan dan dugaan aliran dana yang berkaitan dengan kebijakan kuota haji tambahan.

KPK Gunakan Pasal Kerugian Keuangan Negara

Dalam proses penyidikan, KPK menerapkan sejumlah pasal terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Pasal yang digunakan antara lain Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, KPK juga menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara.

Kerugian Negara Diduga Capai Rp622 Miliar

Berdasarkan hasil perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp622 miliar.

Nilai tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka.

KPK memastikan proses penanganan perkara akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga seluruh fakta persidangan terungkap.

Tahapan Selanjutnya Menunggu Proses Persidangan

Setelah berkas perkara dilimpahkan kepada JPU, proses hukum akan berlanjut ke tahap penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke pengadilan.

Dalam persidangan nantinya, jaksa akan membuktikan dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Sementara itu, para tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pos terkait