Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Don Ritto Masih Ditahan di Polda Metro, Pelimpahan ke Kejagung Dilakukan Bertahap

Faktaindonesianews.com – Tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Don Ritto (DR), hingga kini masih menjalani penahanan di Polda Metro Jaya. Penyidik belum melimpahkan tersangka, berkas perkara, serta barang bukti kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) karena proses administrasi dan kelengkapan berkas masih dalam tahap penyelesaian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan bahwa pelimpahan belum dilakukan karena penyidik masih mempersiapkan dokumen perkara.

Bacaan Lainnya

“Belum (dilimpahkan) karena berkas masih disiapkan,” ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Selasa (14/7).

Meski demikian, Budi memastikan proses pelimpahan akan dilakukan dalam waktu dekat. Menurutnya, penyidik akan menyerahkan perkara tersebut secara bertahap mulai dari berkas perkara, barang bukti, hingga tersangka.

“Bertahap di minggu ini, berkas perkara, barang bukti dan tersangka,” ucapnya.

DR Ditahan Sejak 10 Juli 2026

Sebelumnya, penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.

Kedua tersangka tersebut yakni Don Ritto (DR) dari pihak swasta dan Febrie Adriansyah (FA) yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan, selama proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat konstruksi perkara.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyidikan sebelum menetapkan tersangka.

“Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok.

Menurutnya, terhadap Don Ritto telah dilakukan penahanan sejak 10 Juli 2026 dan saat ini ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

DR Dijerat Pasal TPPU dan KUHP Baru

Dalam perkara tersebut, Don Ritto disangkakan melanggar ketentuan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam KUHP Nasional, yaitu Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta hubungan antara dugaan tindak pidana asal dengan aktivitas pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka.

Febrie Adriansyah Juga Jadi Tersangka

Selain Don Ritto, penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan/atau TPPU.

Menurut Totok Suharyanto, Febrie diduga terlibat dalam perkara terkait proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara dalam kasus PT Asabri maupun perkara dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” katanya.

Atas dugaan tersebut, Febrie dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.

Polri dan Kejagung Sepakati Penanganan Perkara

Saat ini, penanganan tiga perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU tersebut telah dilimpahkan dalam koordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Totok menjelaskan bahwa pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum dalam menangani perkara besar.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat mempercepat proses hukum sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidikan Masih Berjalan untuk Mengungkap Fakta Perkara

Meskipun proses pelimpahan mulai dipersiapkan, penyidik tetap melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap saksi, analisis dokumen, serta penelusuran aset menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi.

Proses hukum akan berlanjut setelah seluruh berkas, barang bukti, dan tersangka resmi diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk tahap berikutnya.

Pos terkait