Jakarta, Faktaindonesianews.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah menghapus proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 milik pengusaha Sugianto Kusuma alias Aguan dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek yang sebelumnya masuk dalam daftar PSN pada era Presiden ke-7 Joko Widodo, kini resmi dicoret di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Penghapusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedelapan atas Peraturan Menko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Daftar PSN. Regulasi ini ditandatangani oleh Airlangga pada 24 September 2025.
Airlangga menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses kajian mendalam. “Itu (PIK 2) memang sudah kita cabut dari daftar PSN. Yang diberikan dulu sebenarnya untuk program pariwisatanya, bukan untuk propertinya,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Meski demikian, Airlangga memastikan pencabutan status PSN terhadap PIK 2 tidak akan mengganggu investasi yang sedang berjalan. “Investasi jalan terus, enggak ada pengaruhnya,” tegasnya.
Dalam beleid baru tersebut, proyek PIK 2 Tropical Coastland yang sebelumnya menempati urutan ke-266 dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024, resmi dihapus dari daftar PSN.
Salah satu dasar hukumnya adalah putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 12 P/HUM/2025, yang menjadi acuan untuk memperbarui dan menyinkronkan daftar PSN sesuai Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Evaluasi terhadap proyek PIK 2 sendiri bukan hal baru. Airlangga sudah mengungkapkan sejak Januari 2025 bahwa pemerintah akan meninjau ulang sejumlah PSN di berbagai daerah.
“Kita kaji semua, termasuk KEK Tanjung Kelayang, KEK Likupang, KEK Tanjung Lesung, dan KEK Lido. PIK juga termasuk dalam evaluasi, terutama bagian ecotourism-nya,” ujarnya saat itu.
Proyek Tropical Coastland PIK 2 diketahui mencakup area seluas 1.755 hektare, namun belakangan mendapat sorotan karena sekitar 1.500 hektare lahan proyek disebut berdiri di atas kawasan hutan lindung.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menilai proyek tersebut tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi maupun kabupaten/kota.
