Akademisi Unigal Ciamis, Erlan Suwarlan, angkat bicara mengenai penanganan pelanggaran Pemilu, baik yang terjadi di tingkat pusat maupun daerah.
Kata Erlan, beberapa literatur menyebutkan seringkali dalam penanganan pelanggaran pemilu, masih ada temuan kasus-kasus yang tidak tuntas.
“Dalam kasus yang dianggap kurang alat bukti dapat telusuri bagian mana yang tidak terpenuhi. Kalau tidak terpenuhi, bisa terhenti di tengah jalan,” ucapnya, Kamis (22/2/2024).
Lanjutnya, dalam penanganan pelanggaran, biasanya ada syarat formal. Meliputi pihak yang melaporkan, waktu pelaporan tidak melebihi batas waktu.
Dugaan pelanggaran
Kemudian keabsahan laporan dugaan pelanggaran, kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu identitas, tanggal dan waktu pelaporan.