Berita BANDUNG, FaktaindonesiaNews – Selasa (24/12/2024) lalu, kabar mengejutkan datang dari salah satu terdakwa kasus pemalsuan surat sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung, Dodi Rustandi Muller. Dia dinyatakan meninggal dunia saat masih menjalani tahanan di Rutan Kebonwaru Bandung.
Dodi tutup usia setelah dikabarkan mengalami serangan jantung. Jasadnya kemudian dimakamkan di wilayah Rancaekek, Kabupaten Bandung pada Rabu (25/12/2024).
Padahal, Dodi dan saudaranya, Heri Hermawan Muller, masih berupaya melawan vonis bersalah dari pengadilan. Duo Muller bersaudara itu sebelumnya telah divonis 3 tahun 6 bulan kurungan penjara dalam kasus pemalsuan yang berujung klaim kepemilikan lahan Dago Elos, Kota Bandung.
Setelah vonis di pengadilan tingkat pertama, Dodi dan Heri lantas melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Tapi kemudian, bandingnya kandas lantaran hakim memutuskan untuk menguatkan hukuman 3 tahun 6 bulan yang mereka dapatkan.
Duo Muller bersaudara ini tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 266 ayat (2) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif keempat penuntut umum. Setelah itu, Dodi maupun Heri masih belum berhenti melawan dengan melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, sebelum kasus itu diproses di MA, status hukum yang diterima Dodi Rustandi Muller sudah dinyatakan digugurkan. Kepastian ini dikonfirmasi langsung Kejati Jabar setelah Dodi meninggal dunia.
“Status hukumnya sebagai terdakwa nanti akan digugurkan,” kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Sri Nurcahyawijaya, Kamis (2/1/2025).