Berita KOTA BANDUNG, FaktaindonesiaNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan peringatan keras kepada Pengelola Pasar Caringin terkait permasalahan tumpukan sampah.
Selain surat peringatan, Pemkot Bandung juga telah menguji potensi pencemaran lingkungan yang terjadi akibat penumpukan sampah.
“Kami sudah mengeluarkan surat peringatan kepada pengelola Caringin untuk segera menyelesaikan persoalan sampah secara mandiri, karena itu adalah tanggung jawab mereka,” ujar Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara, Kamis 2 Januari 2024.
Koswara menyebut, laporan terkait masalah ini juga sudah diteruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta untuk tindak lanjut sesuai undang-undang.
“Jadi selain sanksi yang bisa dilakukan oleh Pemkot berupa pelanggaran Perda, juga pelanggaran undang-undang melalui Kementerian Lingkungan Hidup,” ungkapnya.