ASN Nyalon Pilkada, Bey: Ikuti Aturan Main Mundur 40 Hari Sebelum Daftar

ASN Nyalon Pilkada, Bey: Ikuti Aturan Main Mundur 40 Hari Sebelum Daftar

Berita FaktaindonesiaNews.com, MAJALENGKA – Penjabat Gubernur Bey Machmudin mengimbau aparatur sipil negara di Jabar. Yang hendak mengikuti pemilihan bupati/wali kota maupun gubernur mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum pendaftaran resmi.

Masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah berlangsung 27 – 29 Agustus 2024. Pilkada akan di lakukan serentak pada 27 November 2024.

“Jadi ASN yang ingin nyalon itu sudah ada imbauan dari Kemendagri, 40 hari sebelum pendaftaran sudah harus mundur, dan itu harus di tegaskan,” ujar Bey Machmudin di temui usai Launching BBI dan BBWI Jabar Motekar untuk Indonesia di BIJB Kertajati Majalengka, Selasa (25/6/2024).

Termasuk jika sudah ada pendekatan dengan partai politik, di upayakan segera cuti di luar tanggungan. Hal ini, menurut Bey, sesuai ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *