Babak Baru Kasus SYL, Rumah Eks Pengacara Digeledah KPK

syl

Jakarta, Faktaindonesianews.com Kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo belum selesai. Tindakan pencucian uang yang dilakukan SYL masih diusut tim penyidik KPK.

Dilansir detikcom Kamis (20/3/2025), KPK menjerat Syahrul Yassin Limpo dengan tiga sangkaan pasal, mulai pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL telah menerima vonis 12 tahun penjara.

Hakim di tingkat pertama awalnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Syahrul Yassin Limpo. KPK lalu mengajukan banding.

Di tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Syahrul Yassin Limpo menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hukuman uang pengganti Syahrul Yassin Limpo juga ditambah menjadi Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

SYL kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA menolak kasasi dari SYL dan tetap menghukum mantan Mentan itu dengan vonis 12 tahun penjara.

“Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada Terdakwa,” demikian putusan MA seperti dilihat dari situs MA, Jumat (28/2).

KPK Periksa Mantan Pengacara SYL

Tim penyidik KPK kemudian memanggil Rasamala Aritonang terkait kasus pencucian uang dengan tersangka Syahrul Yassin Limpo. Rasamala diketahui merupakan mantan pengacara Syahrul Yassin Limpo saat kasusnya bergulir dalam tahap penyidikan di KPK.

Pos terkait