Jakarta, Faktaindonesianews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga kini belum menyerahkan laporan hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong. Majelis hakim pun mempertimbangkan untuk mengeluarkan penetapan guna memastikan hak terdakwa terpenuhi.
Dalam sidang yang digelar Kamis (20/3), jaksa menyebutkan bahwa laporan audit terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 merupakan bagian dari alat bukti yang akan dijelaskan lebih lanjut oleh ahli BPKP dalam persidangan pemeriksaan ahli mendatang.
Namun, pihak Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya mengajukan keberatan, karena keterlambatan ini membuat mereka tidak memiliki waktu yang cukup untuk menganalisis laporan tersebut.
Hakim Ingatkan Kewajiban Jaksa
Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika menegaskan bahwa laporan audit ini merupakan hak terdakwa dan penasihat hukum untuk dipelajari. Hakim pun meminta JPU menyerahkan salinan laporan sebelum sidang pemeriksaan ahli.
“Untuk sikap majelis, tetap menjamin hak terdakwa untuk mempelajari dan mengetahui laporan hasil audit tersebut. Kami wajibkan sebelum pemeriksaan atau pengajuan ahli, jaksa harus menyerahkan laporan tersebut kepada majelis hakim dan penasihat hukum,” ujar hakim.
Penasihat hukum Tom Lembong kemudian menanyakan kepastian waktu penyerahan salinan audit. Hakim menyarankan agar dokumen tersebut diserahkan sebelum sidang pemeriksaan ahli dimulai.
“Kami mohon izin satu minggu sebelum pemeriksaan,” ujar penasihat hukum.