Bahlil Lahadalia Ungkap Alasan 190 Izin Tambang Dihentikan Sementara oleh Kementerian ESDM

Bahlil Lahadalia Ungkap Alasan 190 Izin Tambang Dihentikan Sementara oleh Kementerian ESDM

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan alasan utama di balik penghentian sementara 190 izin usaha pertambangan (IUP) di seluruh Indonesia. Ia menyebut keputusan itu diambil karena banyak perusahaan tambang belum memenuhi kewajiban menyetor dana jaminan reklamasi.

“Itu sebenarnya bagian dari syarat yang disampaikan oleh Dirjen Minerba agar seluruh teman-teman yang punya IUP dan mengajukan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) segera menyetor dana jaminan reklamasi,” ujar Bahlil dalam acara Minerba Convex 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Rabu (16/10).

Bacaan Lainnya

Dana jaminan reklamasi, menurut Bahlil, merupakan kewajiban penting bagi setiap perusahaan tambang untuk menjamin pelaksanaan reklamasi pascatambang. Ia menegaskan, dana ini bertujuan agar lahan bekas tambang bisa dikembalikan ke kondisi yang aman dan ramah lingkungan setelah kegiatan penambangan selesai.

“Ada sebagian pengusaha yang habis tambang, tidak melakukan reklamasi. Lalu siapa yang akan melakukan reklamasi ini? Karena itu, dana jaminan ini wajib dipenuhi,” tegasnya.

Kementerian ESDM sebelumnya telah menghentikan sementara operasional 190 perusahaan tambang dari berbagai sektor, mulai dari batu bara hingga mineral.

Langkah tegas ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut belum memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Keputusan penghentian tersebut tertuang dalam surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM bernomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, yang diterbitkan pada 23 September 2025. Dalam surat itu disebutkan, perusahaan yang terkena sanksi tetap diwajibkan menjalankan aktivitas pemeliharaan dan pengawasan lingkungan meski kegiatan penambangan dihentikan sementara.

“Selama sanksi dikenakan, pemegang IUP tetap wajib melakukan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk lingkungan di wilayah izinnya,” bunyi kutipan surat tersebut.

Langkah tegas Kementerian ESDM ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius menegakkan kaidah pertambangan berkelanjutan. Bahlil menekankan, negara tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang abai terhadap tanggung jawab lingkungan dan sosial.

“Kita tidak ingin tambang hanya memberi keuntungan sesaat. Harus ada tanggung jawab jangka panjang, termasuk memastikan lingkungan pascatambang kembali produktif,” kata Bahlil menegaskan.

Pos terkait