Disampaikan Widi, apabila nasabah peserta program meninggal dunia, kepesertaan program dapat dilanjutkan oleh ahli waris dengan ketentuan perjanjian kepesertaan program yang sama. Pajak atas hadiah ditanggung oleh peserta program.
“Nasabah tidak diperkenankan untuk menarik atau memindahkan sebagian atau seluruh dana sebelum berakhirnya jangka waktu. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan anda bersama bank bjb,” ujar Widi.
Informasi lebih lanjut mengenai program bjb Gebyar Tandamata dapat mengunjungi website resmi bank bjb www.bankbjb.co.id (infobjb.id/gebyartandamata) atau dengan mengunjungi Kantor Cabang bank bjb terdekat serta menghubungi call center bjb Call 14049.
DIVISI CORPORATE SECRETARY
bank bjb
Widi Hartoto – Corporate Secretary