MA Ajukan Pencopotan Empat Hakim Kasus Suap Vonis Lepas CPO ke Presiden Prabowo, Menunggu Keppres Setelah Putusan Inkrah

Faktaindonesianews.com – Mahkamah Agung (MA) memastikan akan mengusulkan pemberhentian empat hakim yang terbukti menerima suap dalam perkara putusan lepas terhadap tiga korporasi pada kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya periode Januari hingga April 2022. Usulan tersebut akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto setelah seluruh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Keempat hakim yang dimaksud adalah mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta, serta tiga hakim yang menjadi anggota majelis dalam perkara tersebut, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Mereka sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait putusan lepas terhadap tiga perusahaan yang terjerat kasus ekspor minyak sawit mentah.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menegaskan bahwa mekanisme pemberhentian hakim yang terbukti melakukan tindak pidana dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, Ketua Mahkamah Agung akan mengirimkan usulan resmi kepada Presiden sebagai pihak yang berwenang menerbitkan keputusan pemberhentian.

Menurut Yanto, proses administratif tersebut merupakan tahapan yang wajib ditempuh dalam sistem peradilan Indonesia. Oleh karena itu, Mahkamah Agung tidak dapat langsung memberhentikan hakim yang telah diputus bersalah tanpa adanya keputusan dari Presiden.

Begitu putusan inkrah, usulan pemberhentian akan langsung disampaikan kepada Presiden,” ujar Yanto saat memberikan keterangan kepada awak media.

Meski demikian, Yanto mengaku tidak bisa memastikan kapan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian keempat hakim tersebut akan diterbitkan. Ia menjelaskan bahwa proses penerbitan Keppres sepenuhnya berada di luar kewenangan Mahkamah Agung.

Ia menyebutkan, dalam sejumlah kasus sebelumnya, penerbitan Keppres bisa berlangsung dalam waktu yang berbeda-beda. Ada yang selesai dalam hitungan satu bulan, namun ada pula yang membutuhkan waktu lebih lama tergantung proses administrasi di lingkungan pemerintah.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Djuyamto dan dua hakim lainnya. Dengan ditolaknya upaya hukum tersebut, vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa menjadi berkekuatan hukum tetap sehingga seluruh hukuman dapat segera dieksekusi.

Dalam putusan tersebut, Djuyamto dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp9,21 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, hukuman tambahan berupa pidana penjara selama lima tahun akan diberlakukan.

Sementara itu, Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom masing-masing dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6,4 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, keduanya akan menjalani pidana tambahan selama empat tahun penjara.

Adapun M. Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menerima hukuman paling berat. Ia divonis 14 tahun penjara, dikenai denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp14,73 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tambahan berupa enam tahun penjara akan diberlakukan.

Kasus suap ini menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara strategis terkait ekspor minyak sawit. Putusan tersebut juga menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas lembaga peradilan serta memperkuat pengawasan terhadap hakim agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum tetap terjaga.

Pos terkait