Barang Bukti Milik PT. RBT Di Sita

Nilai kerusakan lingkungan terdiri atas, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, kerugian ekologi sebesar Rp183,7 triliun dan biaya pemulihan lingkungan Rp12,1 triliun.

Nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Karena saat ini penyidik masih menghitung poteni kerugian keuangan negara akibat korupsi terebut, tegas Kejagung.

Telah Menyita Empat Smelter.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita empat smelter dengan total luas tanah sebesar 238.848 meter persegi dari empat perusahaan beserta sejumlah alat berat di Bangka Belitung.

Keempat smelter yang di sita itu merupakan fasilitas pemurnian timah milik CV VIP beserta satu bidang tanah lainnya dengan luas 10.500 meter persegi.

Kemudian smelter milik PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 meter persegi. Ketiga smelter milik PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 meter persegi. Dan smelter milik PT SBS beserta beberapa bidang tanah seluas 57.825 meter persegi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *