Jakarta, Faktaindonesianews.com – Pemerintah Indonesia menegaskan belum ada pembahasan resmi mengenai kemungkinan pemulangan Reynhard Sinaga, terpidana seumur hidup kasus serangan seksual di Inggris. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut hingga kini belum ada keputusan untuk mengajukan pemulangan WNI tersebut.
“Belum ada keputusan apa pun dari pemerintah Indonesia untuk meminta warga negara Indonesia yang ada di Inggris untuk dikembalikan ke Indonesia. Jadi sampai hari ini belum ada,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/10).
Reynhard Sinaga divonis seumur hidup oleh Pengadilan Manchester pada 2020 setelah terbukti melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap 48 pria di Inggris. Ia dinyatakan bersalah atas kejahatan yang dilakukan selama sekitar dua setengah tahun. Berdasarkan keputusan pengadilan, Reynhard harus menjalani minimal 30 tahun masa hukuman sebelum dapat mengajukan pengampunan.
Belakangan, Reynhard dikabarkan diserang oleh sesama narapidana di penjara Inggris. Kasus penyerangan itu kini tengah disidangkan oleh Pengadilan Manchester.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa pemerintah akan lebih memprioritaskan pemulangan WNI yang berperilaku baik dan memiliki catatan positif selama menjalani hukuman di luar negeri.
“Saya rasa, lebih bermanfaat kita pulangkan yang baik saja, ya,” ujar Agus di Rutan Cipinang, Jakarta. Ia menambahkan, pemerintah Indonesia telah menjalin kerja sama timbal balik atau resiprokal dengan sejumlah negara, seperti Australia, Prancis, dan Filipina, dalam pemulangan narapidana.
Meskipun sempat muncul wacana pemulangan Reynhard melalui negosiasi bilateral antara Indonesia dan Inggris, Yusril menegaskan hal tersebut tidak menjadi prioritas pemerintah saat ini.
“Reynhard Sinaga itu tidak menjadi prioritas bagi kami karena isu yang beliau itu sangat sensitif,” kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (20/2).
Menurutnya, fokus utama pemerintah saat ini ialah menyelamatkan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang menghadapi ancaman hukuman mati, bukan memulangkan WNI yang terjerat kasus kriminal berat di negara lain.
