Faktaindonesianews.com – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Saut Situmorang, menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat yang tengah diusut Kejaksaan Agung.
Menurut Saut, aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada pengusaha, tetapi juga harus mengusut pihak pemberi izin hingga dugaan adanya beking aparat dalam aktivitas pertambangan bermasalah tersebut.
“Kalau dilihat kasus ini, yang harus dikejar memang si pemberi izin. Kalau pebisnis memang akan melakukan apa saja. Artinya, pejabat pemerintahnya pemberi izin itu siapa, kementerian, atau pemerintah daerahnya?” ujar Saut dalam keterangannya, Kamis (28/5).
Saut menjelaskan, pada periode 2016 kewenangan perizinan pertambangan masih berada dalam masa transisi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Karena itu, penyidik perlu mendalami siapa pihak yang memiliki kewenangan saat izin diterbitkan.
“Kalau 2016, saya ingat masih diserahkan ke pusat itu kalau tambang atau pemerintah daerah bisa juga, tinggal dilihat siapa yang berniat jahat,” katanya.
Ia menilai strategi penyidik saat ini kemungkinan masih berfokus membuktikan tindak pidana pokok terlebih dahulu sebelum mengembangkan perkara kepada pihak lain yang diduga terlibat.
“Saya kira strategi jaksa juga itu, tindak pidananya sudah terjadi, tinggal siapa berbuat apa,” ucapnya.
Selain itu, Saut mengungkap praktik penambangan di luar wilayah izin bukan hal baru dalam industri pertambangan nasional. Menurutnya, perbedaan antara titik lokasi tambang di lapangan dengan wilayah izin kerap ditemukan dalam praktik tambang ilegal.
“Praktik lokasi tambang beda dengan lokasi izin memang sudah umum terjadi, tidak cocok izin dan lapangan. Jadi tambang ilegal itu biasanya memang tidak cocok lokasi atau perizinan tidak ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan beneficial owner PT QSS, Sudianto (SDT), sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP bauksit di Kalimantan Barat periode 2017-2025.
Kejagung menilai Sudianto mengendalikan seluruh aktivitas perusahaan, termasuk kegiatan penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan yang dimiliki PT QSS.
Terbaru, penyidik juga menetapkan empat tersangka lain yakni YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, AP selaku Direktur PT QSS, serta HSFD yang merupakan analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan kasus bermula ketika PT QSS diakuisisi oleh tersangka Sudianto bersama YA.
Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa PT QSS melakukan penambangan bauksit di luar wilayah izin resmi perusahaan. Namun hasil tambang ilegal tersebut tetap diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS seperti IUP Operasi Produksi, RKAB, hingga rekomendasi persetujuan ekspor.
“Faktanya kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh secara ilegal dari luar wilayah,” kata Anang.
Kejagung juga mengungkap adanya dugaan praktik suap dalam pengurusan dokumen ekspor tersebut. Tersangka IA diduga berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada HSFD selaku analis pertambangan di Kementerian ESDM agar dokumen tetap diterbitkan meski tidak memenuhi syarat.
“Sehingga pada saat dokumen tidak memenuhi persyaratan tetap diterbitkan perizinan secara melawan hukum,” tutur Anang.
