Bandung, Faktaindonesianews.com – Bentrokan dua kelompok massa di kawasan Sukahaji, Kota Bandung, seolah hanya keributan biasa. Tetapi di balik asap pertikaian itu, ada aroma yang sudah sangat familiar dalam peta konflik pertanahan di Indonesia: klaim kepemilikan besar-besaran, legalitas yang tiba-tiba rapi, dan penguasaan lahan yang tidak pernah terasa di lapangan sebelumnya.
Yang paling menonjol: munculnya pihak yang mengaku memegang 83 sertifikat hak milik (SHM) dan menguasai 7 hektare tanah di area yang selama puluhan tahun dihuni, ditinggali, dan dikelola warga.
Pertanyaannya sederhana:
Bagaimana mungkin 7 hektare di kawasan padat Kota Bandung bisa “dimiliki senyap” tanpa jejak penguasaan fisik?
Lebih kritis lagi: darimana datangnya 83 SHM itu?
Di titik inilah aroma kasus PT GMTD vs PT Haji Kalla terasa kuat.
1. Jejak 83 SHM: Surat Lengkap, Riwayat Gelap
Dalam penelusuran awal, pola seperti ini hampir selalu lahir dari skema berikut:
a. Sertifikasi massal diam-diam
Biasanya dilakukan melalui:
pemecahan sertifikat dari induk yang sumbernya kabur, penggabungan beberapa alas hak lemah (girik/leter C) lalu “diperkuat,” atau melalui pemetaan bidang yang tidak pernah terverifikasi faktual di lapangan.
Pada kasus GMTD–Haji Kalla, kejaksaan sampai turun tangan karena BPN dianggap membuka ruang pada “konversi tanah sistemik yang tidak beres”.
Pola itu sangat mungkin terulang di Sukahaji.
b. Penguasaan di atas kertas, bukan di lapangan. 83 SHM dengan luas 7 hektare berarti teritori masif. Jika benar ada, warga pasti pernah melihat:
pagar keliling, patok, pengelola atau penjaga, atau setidaknya aktivitas pemilik.
Nyatanya, yang terlihat justru massa versus massa, bukan pemilik tanah.
Ini tanda klasik: sertifikat kuat tapi penguasaan fisik nol, pola yang kerap digunakan mafia tanah untuk masuk secara paksa.
2. Bentrokan Massa: Ketika Legitimasi Dipaksakan
Dalam investigasi konflik tanah, bentrokan fisik biasanya muncul ketika:
1. Sertifikat tidak cukup untuk mengeksekusi,
2. Pemilik dokumen tidak punya legitimasi sosial,
3. Ada pihak ketiga yang mendorong percepatan pengambilalihan,
4. Warga menolak karena status tanah dianggap belum jelas.
Sukahaji persis berada di pola ini. Kalau dokumen 83 SHM itu benar-benar kuat, pemiliknya tak akan perlu mengerahkan massa.
Cukuplah datang ke pengadilan atau ke pengadilan tata usaha negara untuk mengeksekusi.
Ketika yang turun justru massa, itu sinyal bahwa dokumen adalah benteng terakhir, bukan fondasi awal.
3. Apakah Ada “Aktor Siluman” di Belakang Klaim 7 Hektare?
Pola berikut ini perlu dicurigai:
a. Pemilik formal hanya ‘front man’
Dalam banyak kasus sengkarut tanah (termasuk sengketa yang memicu pemeriksaan Kejati terhadap GMTD), pihak yang tampil sebagai pemilik legal hanyalah:
nominee,
boneka hukum,
atau pihak yang dipinjamkan nama.
Pemain utamanya tetap tak terlihat.
b. Ada pergerakan investor yang ingin ‘menyergap’ kawasan
Sukahaji yang terletak di Kota Bandung Jawa Barat — nilai ekonominya tinggi.
Kawasan padat seperti ini sering ditargetkan untuk:
pembangunan komersial, perluasan properti besar, atau proyek investasi yang butuh lahan dalam jumlah besar.
Namun investor jarang mau berkomunikasi langsung dengan warga.
Yang mereka butuhkan hanyalah sertifikat dalam jumlah banyak, tanpa peduli bagaimana sertifikat itu diperoleh.
c. Dukungan jalur administrasi
Tidak ada 83 SHM lahir dari proses sederhana.
Pasti ada:
oknum pejabat BPN,
juru ukur,
pemetaan lemah,
notaris/PPAT yang menutup mata, dan celah hukum lama yang dieksploitasi.
Pola administratif semacam ini identik dengan temuan awal di kasus Haji Kalla, ketika BPN disebut Menteri ATR/BPN “memang punya masalah internal serius”.
4. Mengapa Negara Selalu Telat?
Jika negara tidak hadir sejak awal, yang terjadi adalah:
warga mempertahankan lahan seperti mempertahankan hidup, pihak ber-SHM mengerahkan massa untuk eksekusi, aparat bingung karena dua-duanya punya “klaim legal”.
Situasi ini bukan konflik, tetapi produk dari tata kelola tanah yang cacat kronis.
Di Sukahaji, negara tampak kembali datang setelah bentrokan pecah — bukan sebelum.
5. Apa yang Harus Diselidiki Kalau Mau Tuntas?
a. Audit forensik seluruh 83 SHM.
Periksa asal alas hak
Tahun penerbitan
Nama PPAT
Notaris pengesah.
Korelasi antara peta bidang dan peta riil lapangan.
Jika ada satu saja cacat prosedur, maka sertifikat lain bisa ikut runtuh (fruit of the poisonous tree).
b. Jejak perubahan penggunaan tanah 20–30 tahun terakhir
Lihat apakah benar pernah ada penguasaan fisik.
c. Potensi tindak pidana oleh oknum BPN
Seperti yang sedang diusut pada kasus GMTD, pola maladministrasi internal bisa menjadi akar.
d. Siapa yang biayai pengerahan massa?
Massa bukan bergerak tanpa logistik.
Ini kunci mengungkap aktor sebenarnya.
Jika di Sukahaji benar ada klaim 83 SHM dan 7 hektare, maka kita sedang melihat pola konflik yang sama dengan kasus GMTD–Haji Kalla:
Sertifikat banyak, sumber meragukan.
Penguasaan fisik tak terlihat, massa dipakai untuk menutupi kelemahan dokumen. Negara hadir setelah darah hampir tumpah
Ada potensi permainan administratif yang rapi tapi busuk.






