BKAD Tertibkan Plang Liar di Lahan Milik Pemkot Bandung Sekitar GBLA

BKAD Tertibkan Plang Liar di Lahan Milik Pemkot Bandung Sekitar GBLA

Bandung, Faktaindonesianews.com – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung menertibkan sejumlah plang liar yang dipasang pihak tak bertanggung jawab di lahan milik Pemkot di kawasan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Kecamatan Gedebage. Penertiban dilakukan untuk mengamankan aset daerah dari klaim sepihak yang berpotensi merugikan pemerintah maupun masyarakat.

Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung, Herman Rustaman, menyebut total luas lahan Pemkot di sekitar GBLA mencapai 30 hektare. Dari jumlah itu, sekitar 20 hektare di sisi selatan stadion masih berupa sawah dan lahan kosong.

Bacaan Lainnya

“Lahan ini dulunya diperuntukkan sebagai kawasan pendukung persawahan. Namun karena lokasi ini strategis dan semakin berkembang, banyak pihak yang melakukan klaim sepihak dengan memasang plang. Kami bongkar, lalu pasang kembali plang resmi milik Pemkot,” ujar Herman saat ditemui di lokasi, Selasa (30/9/2025).

Penertiban dilakukan oleh tim terpadu yang melibatkan BKAD, pihak kecamatan, kelurahan, Satpol PP, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Kesehatan, hingga sejumlah dinas terkait lainnya. Semua plang liar diganti dengan plang resmi bertuliskan “Tanah Milik Pemkot Bandung.”

Herman mengungkapkan, sedikitnya ada tiga pihak yang pernah mengklaim lahan tersebut. Sebagian besar lahan sudah bersertifikat atas nama Pemkot Bandung, sementara lahan lain masih dalam proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri.

Ia juga mengimbau masyarakat agar melapor jika menemukan pihak yang mencoba mengganggu atau memasang plang liar di lahan Pemkot. “Kami berharap warga segera melapor supaya bisa cepat ditindaklanjuti sebelum menjadi masalah hukum,” tegasnya.

Meski tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyerobotan tanah, BKAD lebih mengutamakan penyelesaian secara persuasif. “Kalau mengacu ke pasal hukum memang bisa dianggap penyerobotan, tapi kami lebih mendahulukan dialog,” kata Herman.

BKAD mencatat, kasus serupa juga ditemukan di sejumlah lokasi lain di Kota Bandung. Penanganannya akan dilakukan secara bertahap sesuai prioritas dan ketersediaan personel.

Pos terkait