Medan, Faktaindonesianews.com – Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Andrian Risky Lubis bersama sejumlah penyidik di laporkan ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara, Selasa (22/9/2026).
Laporan tersebut di ajukan Indrayani bersama kuasa hukumnya, Suhandri Umar Tarigan.Yaitu mengenai terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang telah di laporkan sejak Januari 2026.
Dalam pengaduannya, Indrayani juga mengaku di minta menyediakan uang sekitar Rp50 juta. Dengan alasan untuk mempercepat proses perkara hingga terlapor segera di tangkap.
Indrayani menyebut permintaan tersebut di sampaikan melalui kuasa hukum sebelumnya. Karena tidak menyanggupi permintaan itu, ia mengaku perkara yang di laporkannya tidak kunjung berjalan sesuai harapan.
Kuasa hukum Indrayani kemudian membawa persoalan tersebut ke Propam Polda Sumut. Dan meminta agar dugaan pelanggaran kode etik maupun disiplin dalam penanganan perkara di periksa.
Akan Mengecek Laporannya ke Propam.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menyatakan pihaknya akan mengecek laporan tersebut ke Bid Propam Polda Sumut.

“Saya akan cek ya ke Propam terkait laporannya,” ujar Kombes Ferry Walintukan, Rabu, 23 September 2026.
Ferry mengatakan belum dapat memberikan keterangan lebih jauh. Karena laporan tersebut masih perlu di cek terlebih dahulu untuk memastikan peristiwa yang di laporkan.
Kuasa hukum Indrayani, Suhandri Umar Tarigan, mengatakan perkara tersebut bermula dari transaksi pembelian tanah dan bangunan di Jalan Perhubungan, Laut Dendang. Nilai transaksi tersebut mencapai Rp900 juta. Dari jumlah itu, kliennya telah menyerahkan Rp500 juta kepada M Juan Cole Hutasuhut sebagai panjar pembelian.

“Di mana klien kami ini melakukan transaksi pembelian tanah dan bangunan di Jalan Perhubungan Laut Dendang, kepada terlapor seharga Rp900 juta,” ujar Umar Tarigan, Selasa (22/9/2026) di Bid Propam Polda Sumut.
Menurut Umar, uang Rp500 juta tersebut di serahkan di hadapan Notaris Yulkartini Farma. Sementara sisa pembayaran sebesar Rp400 juta akan di berikan setelah akta jual beli (AJB) di tandatangani. Namun, setelah AJB di siapkan, Juan Cole di sebut tidak datang untuk menandatanganinya. Ia juga di sebut tidak mengakui telah menerima uang Rp500 juta tersebut.






