BKN Jabar Jerat Sekda Majalengka Eman Suherman Lewat 4 Aturan Hukum & Sita Barang Bukti: Eman Terancam Dipecat

BKN Jabar Jerat Sekda Majalengka Eman Suherman Lewat 4 Aturan Hukum & Sita Barang Bukti: Eman Terancam Dipecat

Berita MAJALENGKA, FaktaindonesiaNews.com – BKN Jabar, Polemik terkait mencuatnya surat dugaan pelanggaran netralitas ASN yang di lakukan Sekda Majalengka, H. Eman Suherman, yang kini menyebar luas di seluruh lapisan masyarakat dan tengah menjadi pergunjingan panas di masyarakat.

BKN Telah Resmi Mengeluarkan Surat Peringatan

Seperti diketahui, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Jawa Barat secara resmi telah mengeluarkan surat peringatan. Nomor 48/1/KR.I/VII/2024 yang berisi ancaman sanksi berat jika Eman Suherman terbukti melanggar.

Bacaan Lainnya

Surat tersebut di tujukan kepada Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi, agar segera memeriksa dan mengambil langkah tegas. Dalam isi surat yang di tandatangani langsung Kepala BKN Jawa Barat, Dra. Heri Susilowati, M.M.

Dia menjelaskan, dari hasil laporan dan pemeriksaan yang di lakukannya, ada beberapa sanksi yang bakal menjerat Eman jika terbukti melakukan pelanggaran.

Di antaranya yang paling berat pemberhentian secara tidak hormat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Ayat (4): PNS yang melanggar kewajiban sebagaimana di maksud pada ayat (1) di berhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.

Dijerat Oleh 4 Peraturan Hukum

Landasan hukum yang menjerat Eman terkait masalah yang membelitnya itu, di jerat oleh 4 peraturan hukum yang berlaku bagi ASN dan barang bukti yang telah di sita.

Pertama, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 9, Pasal 24, Pasal 52, dan Pasal 56.

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pasal 254 ayat 1, 2, 3, 4, 5 dan 10.

Ketiga, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Pasal 6.

Pos terkait