Faktaindonesianews.com – Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menyeruak setelah pengacara mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengungkap adanya puluhan nama yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Sebanyak 26 nama disebut telah diserahkan kepada penyidik dan tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan Agung.
Pengacara Sony, Krisna Murti, menyatakan bahwa daftar tersebut bukan sekadar klaim sepihak, melainkan sudah resmi disampaikan dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Sudah kita sampaikan ke penyidik, sudah ada di BAP,” ujar Krisna kepada wartawan, Rabu (10/6).
Nama dari Berbagai Lembaga Disebut Terlibat
Meski telah menyebut jumlah pihak yang diduga terlibat, Krisna belum mengungkap secara rinci identitas 26 nama tersebut. Namun ia menegaskan bahwa para pihak yang disebut berasal dari berbagai unsur, mulai dari eksekutif, legislatif, hingga yudikatif.
Menurutnya, keterlibatan paling banyak diduga berasal dari unsur legislatif. Ia juga membuka kemungkinan bahwa jumlah nama tersebut masih bisa bertambah seiring pendalaman penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Pokoknya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. (Paling banyak) legislatif. Total 26, kemungkinan bertambah, itu baru sebagian,” jelasnya.
Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator
Sebelumnya, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi program MBG. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kerja sama dengan penyidik untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skandal tersebut.
Krisna menegaskan bahwa pengajuan JC bukan bertujuan untuk menghindari proses hukum, melainkan sebagai upaya membuka fakta lebih luas terkait dugaan praktik korupsi dalam program unggulan pemerintah tersebut.
“Bukan menghindar dari permasalahan hukum, tapi kami ingin kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat,” ujarnya di Kejaksaan Agung, Senin (8/6).
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka
Dalam perkembangan kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa program MBG seharusnya dijalankan melalui yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam praktiknya, banyak Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) yang justru ditunjuk berdasarkan kedekatan atau afiliasi dengan pihak tertentu di BGN.
Hal tersebut, menurut penyidik, menyebabkan penyimpangan dalam pelaksanaan program, termasuk dugaan manipulasi dan penggelembungan harga dalam berbagai pengadaan barang.
Dugaan Mark Up Pengadaan Mencapai Triliunan Rupiah
Kejagung juga menemukan adanya dugaan mark up harga pengadaan barang dan jasa dalam program MBG yang menyebabkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar.
Sejumlah pengadaan yang disorot antara lain:
- 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun
- 32.000 pasang sepatu
- 31.994 unit tablet
- 5.400 unit televisi 75 inch
Penyidik menduga adanya ketidaksesuaian dalam proses pengadaan tersebut yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu efektivitas pelaksanaan program MBG yang seharusnya ditujukan untuk peningkatan gizi masyarakat.
Penyidikan Masih Berlanjut dan Berpotensi Meluas
Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru maupun pengembangan kasus lebih lanjut. Pemeriksaan terhadap saksi dan bukti-bukti lain masih terus dilakukan untuk memperjelas alur dugaan korupsi dalam program tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program strategis nasional yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat, khususnya di bidang pemenuhan gizi.






