JAKARTA, Faktaindonesianews.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menegaskan komitmennya dalam menjalankan kebijakan regulator, termasuk kebijakan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant atau tidak aktif.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi serta bagian dari upaya menjaga sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan.
“BRI berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concerns dari regulator dalam pelaksanaan penghentian transaksi rekening dormant,” ujar Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025).
Kebijakan penghentian sementara transaksi pada rekening pasif ini merupakan respons terhadap temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga tersebut mengidentifikasi banyak rekening dormant yang digunakan untuk tindak pidana, termasuk pencucian uang, judi daring, penipuan, hingga transaksi narkotika.
PPATK menyebut bahwa sebagian besar modus yang digunakan adalah reaktivasi massal rekening-rekening tidak aktif untuk menampung dana hasil kejahatan. Karena itu, penghentian sementara dianggap langkah pencegahan yang penting, meski dana nasabah tetap aman dan tidak hilang.
“BRI memastikan dana dan rekening nasabah tetap aman. Namun nasabah juga diimbau untuk memperbarui data kontak dan menjaga komunikasi aktif dengan pihak bank,” tambah Hendy.
Selain itu, BRI juga terus meningkatkan literasi keuangan masyarakat dengan mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman. Nasabah diimbau untuk tetap aktif bertransaksi, rutin memonitor rekening, serta tidak menyerahkan kendali rekening kepada pihak lain.
“Kami berharap nasabah menjaga keamanan datanya dan menggunakan rekening hanya untuk tujuan yang sah secara hukum,” pungkas Hendy.






