Bupati Bandung : Pemda Kab.Bandung Telah Gelontorkan Dana Hibah Sesuai Aturan Untuk Dukung Pilkada Kabupaten Bandung 2024 Berjalan Sukses

Bupati Bandung : Pemda Kab.Bandung Telah Gelontorkan Dana Hibah Sesuai Aturan Untuk Dukung Pilkada Kabupaten Bandung 2024 Berjalan Sukses

Berita Bandung, FaktaindonesiaNews.com : – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung sudah mencairkan dana hibah kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Bandung untuk mensuport keberlangsungan pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan hari Rabu 27 November 2024 mendatang.

Sebelumnya, Pemkab Bandung telah melaksanakan penandatanganan atau MoU dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Bandung.

Bacaan Lainnya

Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa hasil Pilkada Serentak tahun 2020 akan tetap dilaksanakan Pilkada serentak secara nasional yang sudah diputuskan KPU RI yang akan dilaksanakan hari Rabu 27 November 2024,” kata Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam keterangannya pada kegiatan Rakor dan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2024
di Hotel Grand Sun Shine Soreang.

Ia mengatakan hasil Pilkada tahun 2020 itu akan berakhir pada Desember 2024 mendatang.

“Berdasarkan hasil keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) terbaru, bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 itu sampai dengan di lantiknya hasil Pilkada serentak secara nasional 2024,” ujarnya.

Berdasarkan keinginan dari MK, Dadang menyampaikan, karena Pilkada di laksanakan serentak, maka MK mengharapkan pelaksanaan pelantikannya pun serentak se-Indonesia.

“Maka kalau seandainya ada salah satu daerah mengajukan gugatan ke MK, berdasarkan pengalaman yang pernah saya alami, pada waktu kemarin di gugat ke MK. Memang itu tidak gampang. Sehingga nanti apakah pelantikan serentaknya di laksanakan April 2025 atau bulan apa nanti tergantung KPU RI yang memutuskan,” tuturnya.

Bupati Bedas pun turut menyampaikan berkaitan dengan petahana kepala daerah yang masih menjabat, itu cukup cuti saat melaksanakan kampanye.

“Peraturan Pilkadanya sudah di putuskan oleh MK dan KPU RI pun mengikuti putusan MK tersebut,” ucap Dadang, yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung ini.

Pos terkait