Bupati Bandung : Pemda Kab.Bandung Telah Gelontorkan Dana Hibah Sesuai Aturan Untuk Dukung Pilkada Kabupaten Bandung 2024 Berjalan Sukses

Bupati Bandung : Pemda Kab.Bandung Telah Gelontorkan Dana Hibah Sesuai Aturan Untuk Dukung Pilkada Kabupaten Bandung 2024 Berjalan Sukses

Berita Bandung, FaktaindonesiaNews.com : – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung sudah mencairkan dana hibah kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Bandung untuk mensuport keberlangsungan pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan hari Rabu 27 November 2024 mendatang.

Sebelumnya, Pemkab Bandung telah melaksanakan penandatanganan atau MoU dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Bandung.

Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa hasil Pilkada Serentak tahun 2020 akan tetap dilaksanakan Pilkada serentak secara nasional yang sudah diputuskan KPU RI yang akan dilaksanakan hari Rabu 27 November 2024,” kata Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam keterangannya pada kegiatan Rakor dan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2024
di Hotel Grand Sun Shine Soreang.

Pos terkait