Faktaindonesianews.com – Nama Djaka Budhi Utama menjadi perhatian publik setelah disebut menerima uang suap sebesar SG$213.600 dalam kurun waktu satu bulan dalam kasus dugaan pemberian fasilitas dan suap dari Bos Blueray Cargo, John Field.
Informasi tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pemeriksaan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu (20/5).
Kasus ini pun memicu perhatian terhadap laporan harta kekayaan Djaka yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan laporan periodik tahun 2025 yang disampaikan pada 26 Februari 2026, Djaka tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp5,7 miliar atau tepatnya Rp5.702.745.810.
Sebagian besar harta kekayaan tersebut berasal dari aset properti berupa tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp3,88 miliar. Dalam laporan itu, Djaka mencatat kepemilikan sebidang tanah seluas 2.330 meter persegi di Kota Tangerang Selatan dengan nilai sekitar Rp2,6 miliar.
Selain itu, ia juga memiliki tanah dan bangunan seluas 382 meter persegi dan bangunan 200 meter persegi di wilayah Bogor yang ditaksir bernilai Rp1,28 miliar.
Untuk kategori alat transportasi dan mesin, Djaka hanya melaporkan satu unit Toyota Innova keluaran tahun 2021 dengan nilai sekitar Rp250 juta. Kendaraan tersebut disebut diperoleh dari hasil sendiri.
Sementara itu, pada bagian kas dan setara kas, Djaka melaporkan jumlah mencapai Rp1,19 miliar. Ia juga mencatat kepemilikan harta lainnya senilai Rp442,2 juta.
Meski memiliki total kekayaan miliaran rupiah, Djaka tercatat masih memiliki utang sebesar Rp70 juta. Dalam laporan LHKPN tersebut, ia tidak mencantumkan kepemilikan surat berharga maupun harta bergerak lainnya.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kasubdit Humas dan Penyuluhan, Budi Prasetiyo menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan kasus yang menyeret nama Djaka.
Menurut Budi, karena perkara sudah memasuki tahap persidangan, pihak Bea Cukai memilih menghormati independensi pengadilan dan tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai substansi perkara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki peran strategis dalam pengawasan arus barang dan penerimaan negara dari sektor kepabeanan.






