Bekasi, Faktaindonesianews.com – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang resmi melantik dan mengambil sumpah/janji 981 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II secara virtual, Senin (1/9/2025). Prosesi yang digelar di Command Center Diskominfosantik itu dinyatakan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam arahannya, Ade Kunang menekankan pentingnya etos kerja para PPPK yang terdiri dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan teknis.
“Tenaga PPPK harus betul-betul bisa memberikan kinerja terbaik untuk masyarakat,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan, ASN dengan status PPPK tetap akan mendapat evaluasi secara rutin. Pegawai yang tidak menunjukkan produktivitas dapat dikenakan sanksi. Ia bahkan meminta kepala perangkat daerah tidak lagi merekrut tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
“Kalau tidak mengikuti aturan yang berlaku, nanti akan dikenakan sanksi. Produktivitas itu wajib,” tegasnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menambahkan bahwa pengangkatan 981 PPPK merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menuntaskan penataan tenaga honorer sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 66.
“Kabupaten Bekasi termasuk daerah yang taat aturan. Harapannya setelah diangkat, kinerja mereka harus lebih baik, lebih produktif, dan berbeda dengan saat masih menjadi honorer,” katanya.
Endin menyebut, PPPK juga berhak memperoleh tambahan penghasilan berupa TPP sebagai motivasi. Kontrak kerja berlaku selama lima tahun, namun evaluasi kinerja bisa dilakukan setiap tahun bahkan setiap enam bulan. Penilaian dilakukan oleh kepala perangkat daerah, sedangkan BKPSDM bertindak sebagai fasilitator.
Dengan aturan ketat ini, Pemkab Bekasi berharap tenaga PPPK benar-benar berkontribusi nyata bagi peningkatan pelayanan publik.
