Cara Hitung Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen, Ternyata Dimulai pada Tanggal Ini

Cara Hitung Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen, Ternyata Dimulai pada Tanggal Ini

Berita FaktaindonesiaNews.com Kabar mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga detik ini masih terus berhembus ditengah masyarakat Indonesia.

Pasalnya, dikarenakan belum meratanya sosialisasi mengenai kenaikan PPN pada masyarakat awam, yang disampaikan langsung Presiden RI Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

“Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo di Gedung Kementerian Keuangan, dikutip Rabu (1/1/25).

PPN sendiri merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut pada saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP).

Sederhananya, ini adalah pajak yang ditambahkan dan dipungut atas suatu transaksi.

Dalam praktiknya, pihak penjual yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus membuat faktur pajak elektronik sebagai bukti pemungutan PPN dan melaporkannya setiap bulan melalui SPT Masa PPN.

Pos terkait