Cara Hitung Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen, Ternyata Dimulai pada Tanggal Ini

Cara Hitung Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen, Ternyata Dimulai pada Tanggal Ini

Berita FaktaindonesiaNews.com Kabar mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga detik ini masih terus berhembus ditengah masyarakat Indonesia.

Pasalnya, dikarenakan belum meratanya sosialisasi mengenai kenaikan PPN pada masyarakat awam, yang disampaikan langsung Presiden RI Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

“Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo di Gedung Kementerian Keuangan, dikutip Rabu (1/1/25).

PPN sendiri merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut pada saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP).

Sederhananya, ini adalah pajak yang ditambahkan dan dipungut atas suatu transaksi.

Dalam praktiknya, pihak penjual yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus membuat faktur pajak elektronik sebagai bukti pemungutan PPN dan melaporkannya setiap bulan melalui SPT Masa PPN.

Namun, pihak yang membayar pajak ini adalah pihak pembeli.

Mengenai tanggal atau waktu resmi penerapan peraturan tersebut, ecara penuh baru akan berlaku pada 1 Februari 2025.

Namun pemberlakuan PPN tersebut akan menyasar barang mewah.

Lantas bagaimana cara menghitungnya?

Cara Hitung PPnBM 12 Persen 2025

Adapun besaran tarif PPnBM barang mewah bervariasi tergantung kelompok barang mewah. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 dan PMK Nomor 42 Tahun 2022.

Salah satunya, tarif PPnBM sebesar 20 persen untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, townhouse, dan berbagai jenis yang seperti itu dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

Misalnya Rora membeli rumah mewah seharga Rp100 miliar dari developer yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP).

Atas penyerahan rumah mewah ini, dikenakan PPN dan PPnBM dengan perhitungan: PPN = (dasar pengenaan pajak) x (tarif 12 persen) PPN = Rp 100 miliar x 12 persen = Rp 12 miliar

PPnBM = (dasar pengenaan pajak) x (tarif 20 persen berdasarkan PMK 15 tahun 2023) PPnBM = Rp 100 miliar x 20 persen = Rp 20 miliar Maka total yang harus Rora bayarkan adalah harga rumah (Rp 100 miliar) ditambah tarif PPN 12 persen (Rp 12 miliar) ditambah tarif PPnBM 20 persen (Rp 20 miliar) yaitu hasilnya sebesar Rp 132 miliar.

Dalam hal Rora juga merupakan PKP dan akan menjual kembali rumah mewah tersebut seharga Rp 200 miliar, maka atas penyerahan rumah mewah ini hanya dikenakan PPN 12 persen.

Dengan perhitungannya Rp 200 miliar x 12 persen = Rp 24 miliar

Sementara Itu, Konsep penyederhanaan PPN jika diringkas dalam pandangan masyarakat umum atau awam, biasanya akan ditarik dalam sistem perbelanjaan produk pasaran.

Dimana setiap pelaku dalam rantai penyedia (pabrik, distributor, dan toko) hanya membayar pajak atas nilai tambah yang mereka buat.

Nilai tambah tersebut merupakan selisih dari harga beli dan harga jual mereka.

Dari selisih tersebut akan mengarahkan PPN untuk terus bergerak bertambah disetiap tahap hingga tersampaikan pada konsumen.

Konsumen yang dimaksud adalah pihak terakhir atau masyarakat umum yang membayar harga barang, termasuk semua PPN dari tahap-tahap sebelumnya.

Jika belum sepadan berikut ini terdapat penyederhanaan dalam bentuk struktur rantai atau bagan penjualan dari pusat utama atau pabrik hingga ke tangan masyarakat.

Pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, mulai hari ini, Rabu 1 Januari 2025.

Kebijakan kenaikan tarif PPN 12 persen resmi diumumkan Presiden Prabowo Subianto, Selasa (31/12/2024).

Prabowo menegaskan, PPN 12 persen dikenakan hanya untuk barang dan jasa mewah.

“Hari ini Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah,” kata Prabowo dalam konferensi pers.

“Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar. Kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” katanya.

Diketahui kebijakan baru ini dirasa sangat mengikat masyarakat dalam hal perputaran ekonomi, terutama sektor pasar.

Hal ini sesuai dengan mandat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan.

 

Pos terkait