“Dengan adanya pelatihan ini, kami berharap para peserta dapat memahami secara lebih mendalam tentang pentingnya penerapan PPRG dan ARG dalam setiap program dan kebijakan pembangunan daerah,” ujar Iryani, Kamis (29/8/2024), usai penutupan acara.
Kebijakan terkait PUG di tingkat nasional telah di atur melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, dan di perkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011. Sejalan dengan regulasi tersebut, Kabupaten Garut juga memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
Tujuan dari pelatihan ini, kata Iryani, adalah untuk meningkatkan kompetensi SDM tim penggerak pemerintah Kabupaten Garut. Dalam penerapan PUG melalui PPRG, meningkatkan kemampuan perencana program di OPD. Untuk menyusun anggaran berbasis kinerja yang responsif gender, serta memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam pelembagaan PUG.