JAKARTA, Faktaindonesianews.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengumumkan jadwal cuti bersama dan libur nasional Idulfitri 1446 H serta Hari Raya Nyepi yang berlangsung pada 27 Maret hingga 7 April 2025. Masyarakat yang ingin mengurus paspor, visa, izin tinggal, dan dokumen keimigrasian lainnya diimbau untuk menyelesaikan permohonan sebelum Kamis, 27 Maret 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menekankan pentingnya menyelesaikan permohonan sebelum batas waktu untuk menghindari kendala pelayanan. “Sistem visa dapat menerima permohonan hingga Kamis, 27 Maret 2025. Namun, hari kerja terakhir sebelum cuti bersama adalah Rabu, 26 Maret 2025. Bagi masyarakat yang punya kebutuhan mendesak, silakan selesaikan sebelum tanggal tersebut,” ujar Godam.
Layanan Online dan Pemeriksaan Keimigrasian Tetap Berjalan
Meski layanan kantor imigrasi tutup selama libur, masyarakat tetap dapat mengakses layanan perpanjangan izin tinggal melalui evisa.imigrasi.go.id. “Proses verifikasi oleh petugas akan diselesaikan setelah libur Idulfitri,” tambahnya.
Sementara itu, pengajuan visa yang masuk mulai 27 Maret 2025 akan mulai diproses pada Selasa, 8 April 2025. “Kami tetap beroperasi maksimal untuk pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia, serta layanan electronic visa on arrival (e-VoA),” jelasnya.
Imbauan bagi Pemohon Paspor
Ditjen Imigrasi juga mengeluarkan beberapa imbauan bagi warga yang ingin mengurus paspor:
- Layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi Permohonan percepatan paspor bisa diajukan hingga 27 Maret 2025 dengan biaya Rp1 juta, ditambah Rp950 ribu untuk paspor elektronik. Namun, layanan ini tidak berlaku untuk penggantian paspor yang rusak atau hilang.
- Immigration Lounge untuk Layanan Cepat Immigration Lounge menyediakan layanan paspor sehari jadi dan perpanjangan Visa on Arrival (VoA) untuk warga asing. Fasilitas ini tersedia di berbagai pusat perbelanjaan, seperti Pondok Indah Mall 3, Senayan City, Mal Taman Anggrek, Grand Metropolitan Mall, Pesona Square Mall, Ciputra World Surabaya, dan Icon Mall Gresik.
- Ambil Paspor Sebelum 27 Maret Pemohon yang telah menyelesaikan pengurusan paspor diminta segera mengambilnya sebelum 27 Maret 2025, karena kantor imigrasi baru kembali beroperasi pada 8 April 2025.
- Penjadwalan Ulang Melalui M-Paspor Pemohon yang masih berada di kampung halaman setelah libur Lebaran bisa menjadwalkan ulang pengurusan paspor melalui aplikasi M-Paspor.
- Hotline Darurat Kantor Imigrasi Untuk keadaan darurat, seperti kebutuhan berobat ke luar negeri atau anggota keluarga yang meninggal di luar negeri, masyarakat dapat menghubungi hotline Kantor Imigrasi terdekat. “Layanan ini hanya untuk kondisi yang benar-benar mendesak, dan harus didukung dengan dokumen pendukung,” tegas Godam.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait layanan keimigrasian dapat mengakses situs resmi www.imigrasi.go.id atau media sosial kantor imigrasi sesuai wilayah masing-masing.






