JAKARTA, Faktaindonesianews.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengumumkan jadwal cuti bersama dan libur nasional Idulfitri 1446 H serta Hari Raya Nyepi yang berlangsung pada 27 Maret hingga 7 April 2025. Masyarakat yang ingin mengurus paspor, visa, izin tinggal, dan dokumen keimigrasian lainnya diimbau untuk menyelesaikan permohonan sebelum Kamis, 27 Maret 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menekankan pentingnya menyelesaikan permohonan sebelum batas waktu untuk menghindari kendala pelayanan. “Sistem visa dapat menerima permohonan hingga Kamis, 27 Maret 2025. Namun, hari kerja terakhir sebelum cuti bersama adalah Rabu, 26 Maret 2025. Bagi masyarakat yang punya kebutuhan mendesak, silakan selesaikan sebelum tanggal tersebut,” ujar Godam.
Layanan Online dan Pemeriksaan Keimigrasian Tetap Berjalan
Meski layanan kantor imigrasi tutup selama libur, masyarakat tetap dapat mengakses layanan perpanjangan izin tinggal melalui evisa.imigrasi.go.id. “Proses verifikasi oleh petugas akan diselesaikan setelah libur Idulfitri,” tambahnya.