Jakarta, Faktaindonesianews.com – Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Fatahilah Akbar, menilai penetapan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah sesuai prosedur hukum.
Fatahilah menyampaikan pandangan tersebut saat dihadirkan tim hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (24/8/2026).
Ahli Soroti Ketentuan Penetapan Tersangka
Fatahilah menjelaskan penetapan tersangka harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Menurut dia, penetapan tersangka harus memuat uraian singkat mengenai tindak pidana yang diduga dilakukan oleh seseorang serta pasal yang disangkakan.
Karena itu, Fatahilah menilai penggunaan istilah trading in influence dalam uraian perkara Febrie tidak otomatis menjadi persoalan hukum sepanjang uraian tersebut tetap berkaitan dengan pasal yang disangkakan.
“Jadi kalau di atas tadi sudah ada pasal sangkaannya, uraiannya itu tinggal menyesuaikan dengan sangkaannya. Ketika mau menggunakan istilah trading in influence atau menggunakan istilah pelanggaran hukum lain, saya rasa tidak masalah sepanjang masih sejalan dengan pasal sangkaannya,” tuturnya.
Penetapan Tersangka Harus Ditandatangani Penyidik
Fatahilah juga memberikan pandangan mengenai dalil kubu Febrie yang mempersoalkan pihak yang menandatangani surat penetapan tersangka.
Dalam gugatan tersebut, pihak Febrie mempersoalkan penetapan tersangka yang diteken Zet Todung Allo, meskipun yang bersangkutan bukan Direktur Penyidikan Jampidsus.
Fatahilah mengatakan aspek penting dalam persoalan tersebut adalah apakah pejabat atau jaksa yang menandatangani penetapan tersangka tercantum sebagai penyidik dalam surat perintah penyidikan.
Menurutnya, selama seseorang tercantum sebagai penyidik berdasarkan surat perintah penyidikan, kewenangan untuk menetapkan tersangka dapat melekat kepadanya.
“Sepanjang dia masuk sebagai salah satu penyidik, sehingga berdasarkan KUHAP maka kewenangan tersebut hadir untuk menetapkan tersangka,” ujar Fatahilah.
Ia menegaskan surat perintah penyidikan bersifat individual sehingga kewenangan penyidik melekat kepada orang-orang yang tercantum dalam surat tersebut dan perkara yang ditangani.
“Jadi penyidik yang secara tegas, spesifik karena dia surat perintah itu kan individual. Jadi melekat kepada orang-orang tertentu dalam perkara-perkara tertentu,” imbuhnya.
Febrie Gugat Penahanannya
Sebelumnya, Febrie mengajukan praperadilan untuk meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan penahanan yang dilakukan Kejagung.
Dalam petitum gugatannya, Febrie meminta hakim menyatakan surat perintah penahanan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Surat yang dipersoalkan yakni Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Kuasa hukum Febrie meminta hakim menyatakan surat perintah tersebut tidak sah beserta seluruh akibat hukum yang ditimbulkannya.
Sidang praperadilan tersebut menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menguji dasar hukum penetapan tersangka dan penahanan Febrie, termasuk aspek formil kewenangan penyidik serta uraian tindak pidana yang tercantum dalam dokumen perkara.






