DPR Prioritaskan Empat RUU di Masa Sidang V, RUU Pemilu Belum Masuk Agenda Pembahasan

Faktaindonesianews.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Puan Maharani mengumumkan empat rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi prioritas pembahasan dalam Masa Sidang V tahun 2026. Pengumuman tersebut disampaikan dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang setelah masa reses anggota DPR pada Selasa, 12 Mei 2026.

Masa sidang kali ini akan berlangsung mulai 12 Mei hingga 21 Juli 2026 dengan fokus pembahasan sejumlah regulasi strategis yang dinilai penting untuk mendukung pembangunan nasional dan kepastian hukum di berbagai sektor.

Bacaan Lainnya

Dalam pidatonya di sidang paripurna, Puan menyebut DPR bersama pemerintah akan melanjutkan pembahasan tingkat satu terhadap beberapa RUU prioritas. Salah satu yang menjadi perhatian yakni revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Selain itu, DPR juga akan membahas RUU tentang Hukum Perdata Internasional, revisi Undang-Undang Statistik, serta RUU tentang Desain Industri. Keempat rancangan undang-undang tersebut dinilai memiliki dampak besar terhadap sistem hukum, ekonomi, hingga perkembangan industri nasional.

RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dipandang penting untuk memperkuat stabilitas dan tata kelola sektor keuangan nasional di tengah tantangan ekonomi global yang terus berubah.

Sementara itu, RUU Hukum Perdata Internasional dinilai diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian perkara lintas negara yang semakin kompleks di era globalisasi. Regulasi ini nantinya diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan hukum yang melibatkan warga negara maupun badan hukum internasional.

Adapun revisi Undang-Undang Statistik bertujuan memperkuat sistem data nasional agar lebih akurat, modern, dan relevan dengan kebutuhan pembangunan saat ini. Sedangkan RUU Desain Industri diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap karya dan inovasi para pelaku industri kreatif Indonesia.

Meski begitu, perhatian publik justru tertuju pada absennya RUU Pemilu dari daftar prioritas pembahasan DPR. Padahal, sejumlah pihak sebelumnya mendesak agar revisi aturan pemilu segera dibahas mengingat tahapan pemilihan umum disebut akan dimulai pada pertengahan tahun 2026.

Menanggapi hal tersebut, Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan mengenai RUU Pemilu masih terus berlangsung di internal DPR. Menurutnya, komunikasi antarfraksi dilakukan baik secara formal maupun informal untuk mencari formulasi terbaik terkait revisi aturan pemilu.

Ia menilai pembahasan RUU Pemilu tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena menyangkut masa depan demokrasi Indonesia. DPR, kata Puan, ingin memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menghadirkan pemilu yang berkualitas, jujur, dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Yang paling utama adalah bagaimana hasil pemilu nanti benar-benar memberikan manfaat terbaik untuk rakyat,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa DPR masih berhati-hati dalam menentukan arah pembahasan revisi aturan pemilu. Mengingat isu kepemiluan selalu menjadi perhatian publik dan memiliki dampak politik yang sangat besar, pembahasannya diperkirakan akan berlangsung cukup dinamis dalam beberapa bulan ke depan.

Pos terkait