DPR RI Soroti Permasalahan Pertanahan di Kota Bogor, Komisi II Janjikan Dukungan Percepatan Sertifikasi

DPR RI Soroti Permasalahan Pertanahan di Kota Bogor, Komisi II Janjikan Dukungan Percepatan Sertifikasi

BOGOR, Faktaindonesianews.com — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kota Bogor, Kamis (22/5/2025), untuk meninjau langsung persoalan pertanahan yang masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kota Bogor. Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II, Aria Bima, dan diterima langsung oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, di Balai Kota Bogor.

Dalam pertemuan tersebut, Dedie memaparkan sejumlah persoalan, khususnya terkait pengelolaan aset tanah milik pemerintah kota yang berjumlah sekitar 4.000 bidang tanah. Dari jumlah itu, 1.400 bidang telah bersertifikat, sementara sisanya masih dalam proses, termasuk lahan jalan lingkungan dan prasarana sosial dan umum (PSU) dari pengembang yang belum tercatat resmi.

Bacaan Lainnya

“Kami membentuk satgas percepatan pengurusan lahan, terutama untuk lahan wakaf dan sarana peribadatan agar memiliki kepastian hukum, sehingga pengelola bisa mengajukan bantuan sarana dan prasarana,” jelas Dedie.

Ia juga menyoroti perlunya dukungan dari Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat proses sertifikasi dan menuntaskan hambatan regulasi yang kerap memperlambat permohonan tanah dari masyarakat.

Tak hanya itu, Dedie menyebutkan bahwa Pemkot kini tengah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai landasan pembangunan yang lebih terarah dan transparan.

Menanggapi hal tersebut, Aria Bima menegaskan bahwa kunjungan Komisi II ini bertujuan menggali informasi mendalam dan mendorong koordinasi lintas kementerian untuk menyelesaikan berbagai hambatan pertanahan.

“Kami bertugas mendapatkan informasi spesifik di bidang pertanahan agar setiap masalah dapat diselesaikan dengan koordinasi yang baik,” ujar Aria.

Ia juga menyatakan komitmen DPR RI untuk mengawal isu-isu strategis seperti konflik agraria, pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), tanah ulayat, dan tanah wakaf agar tidak menjadi kendala pembangunan daerah.

“Pengelolaan agraria bukan hanya soal penguasaan tanah oleh negara, tetapi juga distribusi surplus ekonomi dari sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Kunjungan Komisi II DPR RI ke Kota Bogor menjadi langkah nyata dalam mempercepat penyelesaian masalah pertanahan di tingkat daerah. Kolaborasi antarlembaga diharapkan mampu mendorong proses sertifikasi dan penataan ruang yang lebih cepat, adil, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Dengan komitmen bersama, Kota Bogor siap menghadirkan tata kelola agraria yang efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Pos terkait