DPRD Ciamis Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024, Bupati Tekankan Kemandirian Fiskal

CIAMIS, Faktaindonesianews.com — DPRD Ciamis Soroti Pelaksanaan APBD 2024 dalam Rapat ParipurnaDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menggelar rapat paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024, Rabu (23/7/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Ciamis ini turut dihadiri Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, Ketua DPRD Nanang Permana, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah tamu undangan.

Bacaan Lainnya

Dalam laporannya, Pansus mengulas sejumlah capaian program prioritas, kendala teknis, serta rekomendasi strategis guna menyempurnakan tata kelola keuangan daerah.

Fokus pengawasan ditekankan untuk memastikan setiap pengeluaran APBD berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengapresiasi sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan raperda tersebut. Ia menyebut laporan pertanggungjawaban ini sebagai landasan strategis untuk membangun Ciamis yang lebih maju dan mandiri.

“Raperda ini bukan sekadar laporan keuangan, tetapi juga menjadi fondasi peningkatan kemandirian fiskal. Kita ingin membangun Ciamis yang lebih mandiri, maju, dan sejahtera,” kata Herdiat dalam sambutannya.

Herdiat juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Menurutnya, tata kelola yang bersih dan efisien merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Ciamis terhadap pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan.

Ketua DPRD Kabupaten Ciamis Nanang Permana dalam kesempatan yang sama menegaskan pentingnya regulasi dan pengawasan dalam pelaksanaan APBD. Ia mengingatkan agar setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Penguatan pengawasan jadi kunci agar penggunaan APBD efektif dan tepat sasaran,” tegas Nanang.

Rapat paripurna ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penetapan Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi acuan pengelolaan anggaran dan arah pembangunan Kabupaten Ciamis ke depan.

Pos terkait