DPRD dan Bupati Bogor Resmi Tetapkan Perda Pengelolaan Sampah, Fokus dari Desa hingga TPAS Galuga

DPRD dan Bupati Bogor Resmi Tetapkan Perda Pengelolaan Sampah, Fokus dari Desa hingga TPAS Galuga

Bogor, Faktaindonesianews.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan bersama tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor di Ruang Rapat Paripurna, Cibinong, Selasa (16/12/2025).

Dalam rapat tersebut, Rudy Susmanto menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Perda Pengelolaan Sampah. Ia menegaskan, Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Bogor sebagai respons atas persoalan pengelolaan sampah yang semakin kompleks.

Bacaan Lainnya

“Perda ini memberikan payung hukum bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu, yaitu masyarakat di desa. Pengelolaan dapat dilakukan di tingkat desa, dan sampah yang tidak bisa dikelola baru dibuang ke tempat pembuangan akhir, salah satunya di TPAS Galuga,” ujar Rudy.

Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Bogor menilai, penetapan Perda Pengelolaan Sampah menjadi bentuk komitmen bersama untuk memperkuat regulasi daerah yang berkelanjutan dan berbasis pemberdayaan masyarakat.

Rudy menambahkan, Perda ini diharapkan mampu menjawab tantangan peningkatan volume, jenis, dan karakteristik sampah yang berpotensi menurunkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Dengan Perda ini, kami berharap hak masyarakat Kabupaten Bogor atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat dapat semakin terjamin, sebagaimana amanat Pasal 28H UUD 1945,” tegasnya.

Selain itu, Perda Pengelolaan Sampah ini sekaligus menjadi penyesuaian regulasi daerah dan menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Dorong Sistem Modern dan Terpadu

Rudy menegaskan, keberadaan Perda baru ini akan mendorong sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Bogor agar berjalan lebih efektif, modern, terencana, terpadu, dan berwawasan lingkungan.

“Ke depan, pengelolaan sampah tidak lagi berjalan parsial, tetapi terintegrasi dari hulu hingga hilir,” jelas Rudy.

Perpanjangan Kerja Sama TPA Galuga

Selain menetapkan Perda Pengelolaan Sampah, rapat paripurna juga menyetujui perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Galuga.

TPA Galuga berlokasi di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, dan selama ini menjadi salah satu lokasi strategis pengelolaan sampah lintas wilayah.

Melalui penetapan Perda dan perpanjangan kerja sama tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor berharap pengelolaan sampah dapat dilakukan secara lebih terukur, berkelanjutan, dan ramah lingkungan, sekaligus mendukung kualitas hidup masyarakat Kabupaten Bogor.

Pos terkait